JAKARTA Jurnalsiber.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL, yang menghadiri pemeriksaan di gedung KPK, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Meskipun merasa bahwa proses ini panjang dan melelahkan, dia memuji penanganan KPK yang dianggapnya profesional.
Dalam pernyataannya, SYL juga mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasusnya. Dia berharap agar tidak dihakimi lebih lanjut dan meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. SYL juga menekankan pentingnya membiarkan semua pihak, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan), membuktikan apa yang mereka miliki terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan SYL. KPK menduga bahwa SYL memaksa pegawai negeri sipil (ASN) di Kementan untuk memberikan setoran dengan ancaman mutasi sebagai tekanan. Setoran ini berkisar antara USD 4.000 hingga 10.000 per bulan sejak tahun 2020 hingga 2023. Total dana yang diduga diterima oleh SYL, bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan, M Hatta, mencapai Rp 13,9 miliar. Dana ini diduga diperoleh melalui praktik markup dan permintaan dana kepada vendor.
Kasus ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penahanan mantan Menteri Pertanian SYL oleh KPK menunjukkan tekad lembaga tersebut untuk menindak tegas pelaku korupsi, bahkan bila mereka berada di tingkat pemerintahan tertinggi. Kasus ini juga menegaskan pentingnya prinsip asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia. (Sumber : DetikNews, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)