PANGKALPINANG Jurnalisiber.com – Setelah perjalanan panjang proses hukum, Sapriadi Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek swakelola pemeliharaan rutin jalan Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung (Babel), terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek swakelola pemeliharaan rutin jalan Bina Marga di Dinas PUPR Bangka Belitung (Babel) dari tahun 2018 hingga 2021, akhirnya berhasil melunasi kerugian negara senilai Rp 1.030.863.600 pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Pidsus Syaiful Anwar dan jaksa penyidik Eko Putra Astaman.
Menurut penjelasan dari Kajari Pangkalpinang, pelunasan dilakukan secara bertahap, dengan pembayaran sebesar Rp 909.683.600 pada Jumat sebelumnya, ditambah dengan titipan uang pengganti sebesar Rp 100 juta yang telah diserahkan sebelumnya saat sidang.
Selain itu, Sapriadi juga telah membayar denda sebesar Rp 100 juta sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, tugas Jaksa sebagai eksekutor dalam menuntaskan kasus dengan terdakwa Sapriadi dianggap telah selesai.
Sebelumnya, Sapriadi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Vonis tersebut juga melibatkan kewajiban bagi Sapriadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.030.863.600.00, dengan ancaman sanksi tambahan berupa penyitaan harta benda atau pidana penjara jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Kasus ini telah membelit Sapriadi dengan tuduhan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Keputusan pengadilan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum dan memberikan sinyal yang jelas tentang niat pemerintah untuk memberantas korupsi di semua lapisan masyarakat.
Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan akan ada pembelajaran berharga bagi masyarakat dan pengelola kebijakan publik untuk menghindari perilaku korupsi, serta pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan kepada setiap pejabat publik.
Meski prosesnya panjang, namun penegakan hukum yang adil dan tegas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi. (Sumber : Babel Pos, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)