PEKANBARU Jurnalsiber.com — Merasa tertipu, Sepasang suami istri ( Ridwan dan Suasa ) melaporkan “S” ke Polresta Pekanbaru pada hari Selasa (06/07/23) dengan nomor : LP/B/04/VI/2023/SPKT III/POLRESTA PKU/POLDA RIAU.
“Pada saat kami membeli ruko itu, saudara ‘S’ mengatakan berakhir masa kontrak tower Indosat tahun 2021, namun sampai hari ini tower itu masih berdiri kokoh dan beroperasi “kucing-kucingan”, hal tersebut sangat merugikan kami karena 2 beban kaki tower berada diatas dinding bangunan kami”jelasnya.
“Tak hanya itu, awalnya tempat/ruko tersebut harusnya bisa kami tempati namun karena takut radiasi tower tersebut tidak bisa kami tempati”ungkapnya.
Untuk diketahui, Laporan tindak Pidana yakni pasal 385 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP “bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan”
Ia berharap Polresta Pekanbaru dapat segera melakukan pengusutan lebih lanjut terkait laporannya itu.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan (suami) pemilik ruko yang berlokasi di jalan Rawamangun, Kota Pekanbaru, mengungkapkan rasa ketidakpuasan atas berdiri dan beroperasinya sebuah tower milik Indosat di atas rukonya tanpa adanya kesepakatan yang telah disampaikan. Hal ini diungkapkannya kepada media pada Rabu, (17/10/2023).
“Saya membeli ruko ini dari Pak Selamat sekitar 3 tahun yang lalu. Namun, saya baru mengetahui bahwa sebuah tower Indosat berdiri di atas ruko saya, tanpa ada pemberitahuan dari pihak Selamat atau Indosat,” ujar Ridwan dengan ekspresi kekesalan.
Awak media kemudian mengkonfirmasi kepada Jamalludin, perwakilan Indosat, untuk memahami penyebab munculnya masalah ini. Jamalludin menjelaskan bahwa pihak Indosat memiliki perjanjian hanya dengan Pak Selamat dalam hal ini.
“Ketika Pak Ridwan melakukan transaksi jual-beli dengan Pak Selamat, pihak Indosat tidak terlibat dalam perjanjian tersebut,” ungkap Jamalludin.
Ridwan, selain menjadi pemilik ruko yang terdampak, juga merupakan pemilik TB Murah Hati yang beroperasi di lokasi yang sama. Ia juga berharap pemerintah kota Pekanbaru turut mengevaluasi izin yang telah diberikan pasalnya ruko tersebut tidak bisa dipergunakan sebagai tempat tinggal karena takut dan khawatir akan radiasi yang dimunculkan dari tower tersebut.
“Kita khawatir dan takut bahaya kebakaran maupun sengatan listrik dan radiasi dari tower Indosat”ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak pemilik properti dan kesepakatan yang harus dijalin secara tegas dalam transaksi properti yang melibatkan pihak ketiga seperti operator telekomunikasi. Selanjutnya, proses hukum dan negosiasi mungkin akan mengikuti untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red/Dwi Frasetio KBO Babel)