Jakarta, Jurnalsiber.com – Konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023) mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh Leon Dozan terhadap Rinoa Aurora. Leon, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan tindakan kekerasan karena cemburu melihat pesan chat antara mereka.
Perkembangan terbaru dari kasus ini membawa isu penghinaan terhadap Polri, membuat Leon dihadapkan pada dua tuduhan serius. Kombes Pol Susatyo menjelaskan kronologi kejadian dan cedera yang dialami Rinoa, termasuk pemukulan dan pemijitan yang terungkap melalui hasil visum. Jumat (17/11/2023)
Leon Dozan Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Polri
Leon Dozan, yang sebelumnya menjalin hubungan dengan Rinoa selama kurang lebih satu tahun, kini harus menghadapi status tersangka dalam dua kasus yang berat. Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa Leon Dozan ditangkap pada malam sebelumnya di rumahnya di daerah Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Leon dihadapkan pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana minimal lima tahun, dan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Polri.
Ibunda Rinoa Ungkap Penganiayaan Bukan Kejadian Pertama
Dalam cerita yang mengguncang, ibunda Rinoa Aurora Senduk, Yuliana Asaad, menceritakan bahwa ini bukan pertama kalinya putrinya menjadi korban penganiayaan oleh Leon Dozan. Kronologi kejadian yang kedua kali, terjadi pada tanggal 8 November 2023, ketika Leon datang ke tempat kos Rinoa.
Pintu kamar digedor hingga Rinoa membukanya, dan terjadilah cekcok yang meninggalkan bekas lebam-lebam pada tubuh Rinoa. Yuliana menegaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober dan sudah dilaporkan ke polisi. Namun, Leon Dozan diduga melakukan kekerasan kembali pada bulan November. (Penulis : Adinda Putri Nabiilah/ publish: Dwi Frasetio KBO Babel)