Skandal Tipikor Ubi Kasesa: Dari Polda hingga Jaksa, Aliran Dana Terungkap Hingga ke Pihak Eksternal

by -136 views

PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Skandal tipikor terkait pembiayaan petani ubi Kasesa Air Gegas di Bangka Selatan (Basel) semakin mengemuka setelah Subdit Tipikor Polda Bangka Belitung berhasil menyelesaikan penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, tiga tersangka, termasuk seorang PNS dan mantan anggota DPRD, telah diserahkan ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Kasus ini, yang melibatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2017, membuka selubung skema korupsi dan pencucian uang yang melibatkan para pelaku dan petani yang menjadi korban.

Aliran Dana dan Penyerahan Tersangka ke Jaksa

Setelah penetapan P21, tiga tersangka, Al Mustar als Aang als Batang, seorang PNS di Dinas Kesehatan Bangka Selatan, Riduan, mantan anggota DPRD Bangka Selatan, dan Kurniatiyah Hanom, mantan Kacab BPRS Muntok, telah diserahkan ke jaksa penuntut. Proses penyerahan ini merupakan babak baru dalam kasus ini, yang telah melibatkan penyelidikan sejak akhir 2020. Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo menyatakan bahwa berkas dan para tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut, dan perkara ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Ketiga tersangka tidak hanya dihadapkan pada dakwaan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang dijeratkan melibatkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000.

Kronologi Penyimpangan Dana dan Modus Operandi Tersangka

Perkara ini berawal dari anggaran LPDB tahun 2017 yang disalurkan ke BPRS Bangka Belitung untuk pembiayaan petani ubi Kasesa. Melalui MoU dan perjanjian kerjasama, BPRS Cabang Muntok ditunjuk untuk mengelola dana pembiayaan tersebut. Tahun 2017, Al Mustar dan Riduan berusaha mendapatkan pinjaman pembiayaan dengan mengumpulkan persyaratan dari 30 petani di Desa Air Gegas, Bangka Selatan. Modus operandi mereka kepada petani adalah dengan menjanjikan bantuan cuma-cuma.

Menyusul pengumpulan persyaratan, Al Mustar dan Riduan membuat SP3AT atas nama petani dan mengajukan pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani. Pencairan pertama tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan digunakan untuk keperluan pribadi. Peran Kurniatiyah Hanom sebagai eksekutor terungkap ketika ia mentransfer dana pembiayaan kepada 30 nasabah, sementara uang tersebut ditarik tunai dan diarahkan kepada Al Mustar dan Riduan.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Kerugian Negara

Seiring dengan perkembangan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi hasil dari dana korupsi. Barang bukti tersebut meliputi 2 mobil, 3 sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 595.449.825, 30 buku rekening, 31 SPPPAT, dan dokumen usulan pembiayaan 30 nasabah. Namun, jumlah tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 7.025.000.000.

Pertanyaan Terkait Aliran Uang dan Kelancaran SP3AT

Meski para tersangka utama sudah dinyatakan P21, pertanyaan tentang aliran uang masih menyisakan misteri. Informasi yang diperoleh dari Polda menyebutkan bahwa aliran uang tidak hanya dinikmati oleh tersangka dan petani, melainkan juga pihak lain, termasuk pejabat kecamatan. Pengurusan SP3AT yang lancar oleh para tersangka memunculkan spekulasi bahwa beberapa pejabat kecamatan setempat turut mendapat bagian dari aliran uang tersebut.

Tantangan Pemulihan Kerugian Negara dan Pemilihan Tersangka

Aktivis anti-korupsi, Dr. Marshal Imar Pratama, menyatakan bahwa pemulihan kerugian negara dalam kasus ini masih sangat kecil, hanya sekitar Rp 900 juta dari total kerugian mencapai Rp 7.025.000.000. Ia berharap agar penyidik tidak melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat kecamatan yang diduga terlibat.

Skandal tipikor ubi Kasesa telah menunjukkan kompleksitasnya, melibatkan serangkaian manipulasi dana, pencucian uang, dan keterlibatan pihak eksternal. Dari penyidikan oleh Subdit Tipikor Polda Bangka Belitung hingga penyerahan kasus ke jaksa penuntut, perjalanan kasus ini membuka jendela lebar terhadap praktik korupsi yang merugikan petani dan merugikan keuangan negara. Dengan tantangan pemulihan kerugian yang masih besar, harapan masyarakat dan aktivis anti-korupsi tertuju pada ketegasan penegak hukum dalam membongkar seluruh jaringan kejahatan ini. (Sumber : BabelPos, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.