JAKARTA Jurnalsiber.com – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Penggantinya, Nawawi Pomolango, ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat malam di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Firli Bahuri, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah mengajukan praperadilan sebagai respons terhadap penetapan tersangka yang menjeratnya. Pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK, salah satunya adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.”
Meskipun KPK belum menerima salinan resmi Kepres, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa secara hukum, pemberhentian Firli Bahuri sudah sah untuk sementara. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip administrasi dan menunggu perkembangan proses hukum yang dihadapi oleh Firli Bahuri.
Langkah-langkah ini menciptakan momentum krusial dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan dan kredibilitas lembaga pemberantasan korupsi di negara ini.
Dalam konteks proses hukum Firli Bahuri, sidang perdana Praperadilan yang diajukannya terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dijadwalkan pada 11 Desember mendatang. Dalam proses hukum yang kompleks ini, langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi menunjukkan ketegasan dan keputusan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai pengganti menandakan langkah-langkah kritis dalam menghadapi tantangan korupsi di Indonesia. Keputusan ini memperkuat tekad pemerintah untuk melawan korupsi dan menjaga integritas lembaga pemberantasan korupsi di negara ini. (Dwi Frasetio KBO Babel)