Bangka Belitung Jurnalsiber.com – Disinyalir keterlibatan ada RF oknum TNI memasuki babak baru dengan temuan terbaru tentang dugaan keterlibatan mereka dalam praktik tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Dalam serangkaian investigasi jejaring wartawan KBO Babel intensif, jejak-jejak mengarah pada aktivitas tambang yang mengancam kelestarian lingkungan alam.
Kabar ini menjadi sorotan setelah media lokal, termasuk jejaring media KBO Babel, saat itu berhasil menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Penelusuran dilakukan setelah terpantau aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Merapin VI, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, sebelumnya diketahui telah mengalami penutupan sementara akibat tekanan publik.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kolong tambang yang dulunya dimiliki oleh Haji Ton, warga setempat, kini diduga telah dijual kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal seorang pengusaha asal Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Dulu angkat karena tambang tersebut ramai pemberitaan dari Media Online, karena diduga kawasan Merapin itu adalah kawasan Hutan Lindung,” kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu, (20/4/2024).
Kemudian, pada hari yang sama, awak media KBO Babel berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pihak KPH Sungai Sibulan dan Polres Bangka Tengah.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak terkait.
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung dapat dijual dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi?
Hal ini menggugah kecurigaan terhadap potensi keterlibatan oknum-oknum yang memiliki kekuasaan, termasuk oknum TNI.
Keprihatinan atas pelanggaran yang terjadi semakin memuncak ketika diketahui bahwa pelaku tambang ilegal tersebut telah melakukan tindakan merusak lingkungan hidup tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkannya.
Lokasi tambang yang berada dalam kawasan Hutan Lindung merupakan tindakan yang melanggar berbagai undang-undang yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menetapkan ancaman hukuman yang serius bagi pelaku tindakan merusak lingkungan, termasuk sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling besar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Namun, hingga saat ini, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan masih belum berjalan secara optimal.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut seringkali hanya dijerat dengan sanksi yang ringan, tanpa memberikan efek jera yang cukup bagi para pelaku.
Publik menuntut agar penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan dilakukan dengan tegas, sesuai dengan beratnya dampak yang ditimbulkannya.
Adanya keterlibatan oknum TNI dalam mengkoordinasikan praktik tambang ilegal juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota-anggota TNI untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum.
TNI sebagai bagian dari institusi negara harus memberikan contoh yang baik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Patut diduga APH setempat tutup mata dan telinga, telah melakukan pembiaran disaat Korps Adhyaksa melakukan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi tata kelola komoditas timah yang melakukan penambangan timah ilegal di IUP PT Timah.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap kegiatan tambang di Indonesia. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tentang izin dan pembatasan kegiatan tambang, namun masih saja terjadi praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan tambang.
Selain itu, perlunya peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup juga menjadi kunci dalam upaya pencegahan terjadinya praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan.
Dengan demikian, kasus tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan introspeksi dan meningkatkan upaya perlindungan lingkungan hidup guna menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan generasi mendatang.
Sayangnya, saat berita ini dipublish RF oknum anggota TNI dan Haji Ton tidak memberikan tanggapan terkait beraktifitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Merapen 6 Lubuk Besar. (Dwi Frasetio KBO Babel/Tim)