Kejaksaan Agung Naikkan Status Kasus Korupsi di PT Timah Bangka dari Penyelidikan ke Penyidikan

by -128 views

JAKARTA, Jurnalsiber.com – Kejaksaan Agung Indonesia telah melakukan langkah signifikan dalam mengungkap kasus korupsi yang diduga terjadi di PT Timah, perusahaan tambang timah terkemuka di Pulau Bangka. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti awal yang memadai untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Korupsi ini diduga terkait dengan praktik bisnis yang tidak etis dalam perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka. Selasa (24/10/2023).

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, bukti permulaan yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi kongkalikong antara pihak PT Timah dan penambang liar yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah. “Ya dugaan keterlibatan, kemungkinan besar seperti itu, kongkalikong,” ungkap Kuntadi. Kasus ini terkait dengan pengelolaan IUP milik PT Timah di Bangka yang pada kenyataannya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal. Hasil tambang dari penambang ilegal tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah.

Secara garis besar, PT Timah seolah-olah membeli timah dari dirinya sendiri, meskipun kegiatan penambangan tersebut beroperasi secara ilegal. Ironisnya, PT Timah, sebagai pemilik IUP, diyakini mengetahui kegiatan ilegal tersebut, tetapi tampaknya mereka membiarkannya terjadi.

Estimasi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan melawan hukum ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik. Namun, mengingat PT Timah memiliki sebagian besar wilayah tambang di Pulau Bangka, kerugian diperkirakan besar. “Nilai kerugiannya belum, nanti. Yang jelas, Pulau Bangka itu kan sebagian besar kawasannya dimiliki oleh PT Timah,” kata Kuntadi.

Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk mendalami kasus ini, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini. Meskipun Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung belum merilis informasi resmi mengenai kasus ini, tim penyidik Jampidsus memastikan bahwa telah ada beberapa saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Namun, pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Bangka, setelah penggeledahan yang dilakukan pada pekan sebelumnya.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan, “Kita meriksa yang mana yang bisa diperiksa dengan cepat. Ketika penggeledahan dilakukan di sana, dan ada kepentingan untuk memeriksa di sana, maka kita melakukan pemeriksaan di sana. Kemarin, kita tinggal seminggu penuh di Bangka.”

Sebagai bagian dari upaya penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berhubungan dengan dugaan korupsi komoditas timah ini. Ketiga lokasi tersebut terletak di Kabupaten Bangka Selatan dan meliputi rumah tinggal dan lokasi lain yang berkaitan dengan praktik ilegal ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2023, lima hari setelah status perkara meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kerja sama antara PT Timah dan pihak swasta, serta barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.

Semua temuan tersebut telah disita oleh tim penyidik untuk dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Kasus korupsi di PT Timah di Bangka ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, dan publik akan menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Adinda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.