Kejari Belitung Timur Menghentikan 5 Perkara dengan Keadilan Restoratif

by -18 views

Belitung Timur Jurnalsiber.com – sebuah kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat prestasi gemilang dalam sistem keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur berhasil menghentikan penuntutan dalam lima perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ), menjadikannya yang terbanyak di seluruh provinsi hingga Oktober 2023. Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yoyok Junaidi, mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari upaya penegakan hukum yang menekankan keadilan restoratif. Kamis, (5/10/2023).

RJ adalah cara untuk mencapai perdamaian dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku kejahatan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 5 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan RJ. Kelima perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan RJ adalah yang melibatkan Edy Santoso, yang melanggar hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga, Ronaldi yang melanggar Pasal 362 KUHP, Handwi Andre Ardiansyah melanggar Pasal 362 KUHP, Lestari Purnama melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dan Reza Rozaly yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Yoyok menjelaskan bahwa penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan atas beberapa alasan, termasuk permintaan maaf dari tersangka kepada korban, pemberian maaf dari korban, status tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman hukuman denda dan penjara tidak melebihi 5 tahun, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi.

Keputusan untuk menghentikan perkara ini juga didasarkan pada pertimbangan sosiologis dan pandangan positif masyarakat. Tersangka dan korban setuju bahwa melanjutkan perkara ke pengadilan tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Dengan demikian, keputusan untuk mengakhiri penuntutan ini dianggap lebih menguntungkan dan konstruktif bagi semua pihak yang terlibat.

Yoyok juga menegaskan komitmen Kejari Belitung Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan menjaga keadilan dalam penanganan perkara. Mekanisme keadilan restoratif akan terus dikembangkan sebagai bentuk nyata dari kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Prestasi Kejari Belitung Timur dalam menghentikan lima perkara berdasarkan keadilan restoratif mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus-kasus kejahatan. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perdamaian dan rekonsiliasi dalam sistem peradilan pidana. Dengan terus memperluas penggunaan RJ, diharapkan akan ada lebih banyak kesempatan untuk memulihkan hubungan dan memastikan keadilan yang sejati bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah tindak pidana. (Penulis : Iwan Gabus,Editor ; Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.