Mengatasi Kekerasan antar Narapidana di Lapas: Pendekatan Holistik untuk Pencegahan, Penindakan, dan Penegakan Hukum (Opini)

by -27 views

Oleh: Sudarsono

Setiap manusia tak luput dari kesalahan, baik besar maupun kecil. Namun, di mata hukum, semua kesalahan diperlakukan sama, tanpa memandang siapa pelakunya. Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, dan lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah tempat bagi mereka yang telah melanggar hukum, baik pidana maupun perdata. Narapidana adalah individu yang menjalani hukuman sebagai konsekuensi dari keputusan pengadilan atas tindak kriminal yang mereka lakukan.

Ketika seseorang menjadi narapidana, kebebasannya dibatasi, segala gerak-gerik dan kegiatan diatur oleh peraturan yang berlaku di lapas. Dalam kondisi ini, narapidana kerap mengalami tekanan mental dan depresi. Ketidakbebasan, ketidaknyamanan tempat tinggal, serta stigma negatif dari masyarakat berkontribusi pada kondisi mental yang tidak stabil. Narapidana sering merasa sepi, cemas, dan takut, yang dapat memicu stres dan depresi. Sebagai subjek hukum yang terpenjarakan, kesejahteraan mereka harus tetap diperhatikan.

Salah satu masalah yang sering terjadi di dalam lapas adalah tindak kekerasan antar narapidana. Proses penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di lapas harus dilakukan dengan tiga tahap: formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Tindakan ini sering kali terhambat oleh faktor-faktor seperti penegak hukum, sarana dan fasilitas yang tidak memadai, serta kapasitas lapas yang melebihi batas.

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan berlandaskan hukum, bukan kekuasaan. Hukum adalah peraturan kehidupan yang mengatur tingkah laku manusia untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tentram. Untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, diperlukan pengembangan dalam bidang hukum yang mencakup tiga unsur utama: sistem kelembagaan, cara pembinaan, dan pemahaman masyarakat tentang hukum.

Lapas adalah hilir dari sistem peradilan pidana, dan sebagai tahap akhir, lapas harus mewujudkan harapan dan tujuan peradilan pidana. Pembinaan narapidana di lapas bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Narapidana harus dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Namun, kondisi di lapas sering kali menjadi tantangan tersendiri. Tahanan berasal dari berbagai latar belakang, dengan tingkat pendidikan, umur, asal usul, dan sifat yang berbeda-beda. Ketidakbebasan dan batasan yang ada di lapas dapat menyebabkan tekanan batin dan psikologis bagi narapidana, yang dapat memicu tindak kekerasan antar mereka.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dalam proses pembinaan narapidana. Namun, perbedaan antar tahanan sering kali menimbulkan konflik yang berpotensi pada tindak kekerasan. Dampak psikologis dari pidana penjara membuat narapidana mudah marah, ketakutan, dan mengalami perasaan negatif lainnya. Ini dapat memicu konflik antar narapidana yang berujung pada kekerasan.

Kekerasan antar narapidana adalah bentuk penyimpangan yang harus diatasi dengan upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif. Penyebab utama kekerasan biasanya adalah kesalahpahaman. Masalah sepele bisa menjadi pemicu tindak kekerasan karena sifat dan kepribadian narapidana yang berbeda-beda. Konflik sering dimulai dari hubungan pertentangan antar individu atau kelompok yang merasa memiliki perbedaan.

Untuk menanggulangi tindak kekerasan, petugas pengamanan lapas harus segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan narapidana yang berkonflik, dan membawa korban ke poliklinik lapas untuk perawatan. Berita acara pemeriksaan (BAP) harus dibuat untuk mengetahui kronologis kejadian dan menetapkan pelaku kekerasan. Hasil BAP dilaporkan kepada kepala lapas untuk menjatuhkan hukuman disiplin, seperti ditempatkan di ruang khusus, peniadaan kunjungan keluarga, dan pencabutan remisi.

Petugas pengamanan lapas juga harus memberikan arahan kepada narapidana untuk selalu taat pada aturan yang berlaku. Jika melanggar, mereka harus siap menerima konsekuensi seperti dimasukkan ke dalam sel isolasi atau pembatalan remisi. Selain itu, upaya pencegahan kekerasan dilakukan dengan memberikan pembinaan melalui dialog dan diskusi antar petugas dan narapidana di masing-masing blok.

Musyawarah adalah langkah penting dalam menyelesaikan konflik antar narapidana. Melalui musyawarah, konflik diharapkan dapat diselesaikan secara optimal dan kekerasan dapat dicegah. Petugas pengamanan lapas harus memfungsikan wadah musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam kehidupan warga binaan. Dalam musyawarah, narapidana yang berkonflik diajak berdialog untuk mencari solusi damai.

Kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri, juga penting untuk menangani kerusuhan yang mengancam. Ketika terjadi kerusuhan besar, kerjasama ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan mencegah situasi semakin memburuk.

Dalam penegakan hukum, penting untuk memperhatikan hak-hak narapidana dan memastikan proses hukum berjalan adil. Setiap tindakan kekerasan harus ditangani dengan tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi. Upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lapas harus dilakukan secara holistik, melibatkan semua pihak terkait, dan berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan kekerasan antar narapidana di lapas dapat diminimalisir. Narapidana harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik. Pembinaan yang efektif, penegakan hukum yang adil, serta kerjasama yang solid antara aparat penegak hukum adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di lembaga pemasyarakatan.

(Penulis: Sudarsono, Reporter DetikBabel.com/Jejaring Media KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.