Penetapan 2 Tersangka Kasus Ledakan Kilang Minyak Dumai, Dr Martin Purba Prapidkan Polda Riau

by -26 views

DUMAI Jurnalsiber.com — Dua Pemohon atas nama IR alias R dan WN lewat kuasa hukum mempraperadilankan Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.

Pemohon mem Praperadilankan Polda Riau atas penetapan status tersangka (pemohon) terkait peristiwa meledaknya Kilang Pertamina Dumai 1 April 2023 lalu.

Gugatan praperadilan ke Polda Riau (termohon) oleh dua pemohon guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka IR alias R dan WN (pemohon) dalam perkara ini.

IR alias R dan WN merupakan pekerja kontraktor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang dijadikan tersangka dalam kasus ledakan Kilang Pertamina Dumai.

Kedua pemohon ini sebelum pipa di dalam Kilang Pertamina Dumai meledak, atas perintah Pertamina, IR alias R dan WN alias pemohon yang sudah memiliki keahlian melakukan Thikness atau pengukuran pipa.

Sidang lanjutan praperadilan Polda Riau pemohon IR alias R perkara nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Dum dan pemohon Wn perkara nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN.Dum.

Agenda sidang ini sama-sama mendengar keterangan dua ahli dan saksi penyidik Polda Riau digelar terpisah di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (10/10/2023).

Terhadap perkara Pemohon IR alias R, sidang dibuka dan dipimpin oleh hakim Muhammad Taher SH dihadiri 2 kuasa pemohon yakni Dr Martin Martahan Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH, demikian kuasa termohon dihadiri tim hukum Polda Riau.

Sedangkan terhadap perkara Pemohon WN, sidangnya dibuka oleh hakim Alfarobi SH dan juga dihadiri kuasa pemohon yang sama yakni Dr Martin Martahan Purba SH.MH dan Edyanton SH.MH termasuk tim kuasa termohon tim hukum Polda Riau.

Dr Musa Darwin SH MH, Ahli Hukum pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung yang dihadirkan oleh kuasa Pemohon dalam sidang menjelaskan soal keahliannya sebagai saksi ahli terkait ditetapkannya seseorang tersangka.

Terkait perkara praperadilankan Polda Riau ini, saksi ahli Dr Musa Darwin SH MH mengatakan, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti yang sah sebagimana pasal 184 KUHAP junto 183 KUHAP.

Penyidik harus lah dapat membuktikan adanya minimal 2 alat bukti (secara kuantitas) dan minimal 2 alat bukti tersebut harus memiliki korelasi dengan dugaan tindak pidana yg dituduhkan (alat bukti harus berkualitas).

Dan apabila tidak terpenuhi syarat kuantitas tersebut kata saksi ahli Musa Darwin menjelaskan tidak patut secara hukum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tegas ahli.

Sementara itu, saksi ahli Korosi, Karyanto Herlambang ST MT, dari Institut Teknologi Sains Bandung yang juga dihadirkan kuasa pemohon dalam perkara praperadilan ini menerangkan soal keahliannya terkait pipa Korosi atau pipa yang berkarat.

Menurut saksi ahli Karyanto Herlambang ST MT menjawab pertanyaan kuasa pemohon apa yang dimaksud Korosi?

-Dijelaskan Karyanto Herlambang bahwa Korosi secara alam adalah karat atau degradasi atau sifat penurunan pipa atau logam secara alami.

Pipa terbuat dari logam otomatis dapat korosi atau karatan. Korosi bahasa alamnya adalah karatan atau penurunan fungsi dari interaksi lingkungan atau penuaan akibat berinteraksi dengan lingkungan.

Proses ini adalah korosi, sama dengan manusia suatu saat kembali ke asalnya. Supaya tidak cepat penuaan iya maka harus berobat supaya tidak cepat penuaan.

Ada pipa yang dibungkus atau pipa di insulasi, Kenapa di insulasi?, fungsinya untuk mencegah atau menjaga panas tidak keluar dari pipa, karena kalau panas keluar dari pipa maka minyak di dalam pipa akan berubah membeku, kata ahli.

“Insulasi ada manfaatnya dan ada kerugiannya, untuk manfaat yakni fungsi insulasi mempertahankan temperatur panas tidak keluar atau tidak hilang, kalau panas hilang minyak didalam pipa akan beku dan juga tidak membahayakan manusia disekitar”, jelas ahli.

Sedangkan Kerugian atau kelemahan pipa yang di insulasi jelas saksi ahli akan mempercepat pipa untuk korosi. Kalau sudah ada indikasi korosi maka Insulasi pipa harus dibuka.

Korosi di dalam insulasi tidak kelihatan atau tidak bisa mengamati kondisi pipa yang korosi karena dibungkus atau insulasi, kata ahli Insulasi menurut ahli tidak menjamin pipa untuk tidak bocor.

Sementara ditanya kuasa pemohon untuk mengetahui kondisi pipa korosi, menurut ahli, kalau ada korosi didalam pipa insulasi harus dibuka dan harus di ukur.

Oleh karena itu kata saksi ahli prosedurnya korosi harus dilihat secara visual termasuk ketebalan pipa luarnya yang menipis atau didalam yang menipis, kalau pipa menipis maka umur pipa akan berkurang, itulah prosedur melihat korosi, jelas ahli.

Jadi jelas saksi ahli, kalau kasusnya ada di pipa insulasi maka pipa harus di tikness atau di ukur. Kalau pipa sudah menipis akibat korosi atau sudah menurun maka tekanan harus dikurangi, kata ahli lagi.

Terkait dalam perkara ini, kuasa pemohon kepada saksi ahli mengatakan bahwa kedua pemohon/pekerja (IR alias R dan WN) dari PT BKI adalah bertugas melakukan tiknes atau mengukur pipa di dalam Kilang Pertamina terkait kasus yang disangkakan kepada pemohon.

Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022, ada permintaan dari Pertamina untuk men tikness kepada pemohon (IR alias R dan WN)

Setelah selesai membuka isolasi pipa, pemohon (IR alias R dan WN) melakukan thiknis atau mengukur cek ketebalan pipa.

Dan setelah dilakukan tiknes atau pipa sudah di ukur oleh pemohon, maka pemohon (WN) bertanya kepada pihak Pertamina bagian Maintenance Area (MA) apakah pipa yang di tiknes ditutup? Namun pihak Pertamina (MA) sebut tidak karena isolasi tersebut nanti akan ditutup oleh Maintenance Area (MA) jawab pihak Pertamina kepada pemohon.

Pihak Pertamina yg di maksud adalah berinisial RH selaku inspektor area 211/212, kemudian RH disebut sudah mengirimkan email untuk penutupan isolasinya kepada pihak MA2 dimaksud, bukti surat email inipun ditunjukkan oleh kuasa pemohon kepada hakim dalam sidang tersebut.

Dan ketika kuasa pemohon bertanya kepada saksi ahli Karyanto Herlambang soal pipa meledak terkait kasus ini, pemohon ditersangkakan karena membuka pipa, lantas apakah karena pipa dibuka menjadi meledak? Tidak, tegas ahli menyebut dalam kesaksiannya.

“Walau pipa sudah di insulasi kalau pipa sudah korosi bisa terjadi ledakan”, terang ahli menambahkan.

Sebagaimana diketahui dalam sidang, pipa meledak setelah di thiknis tanggal 3 Oktober 2022 maka hingga berjalan waktu hingga 6 (enam) bulan tepatnya 1 April 2023 pipa meledak.

Disebutkan ahli, sebenarnya sudah klir disitu bahwa ada ditemukan korosi hasil pemeriksaan. Dan Pertamina meminta di periksa tebalnya berapa.

Kalau ketebalannya masih mencukupi isolasi diganti yang sudah diperiksa, kalau ketebalannya tidak mencukupi pipa harus diganti.

Apabila tidak ditindaklanjuti apa resikonya, tanya kuasa pemohon, lantas dijawab saksi Karyanto Herlambang, karena sudah terjadi korosi atau terjadi penipisan akan terjadi kegagalan atau pipa bocor, kata ahli.

Kemudian kembali ditanya kuasa pemohon apakah terjadinya pipa meledak karena tidak jadi isolasi atau bagaimana, dijawab saksi terjadi ledakan karena akibat penipisan pipa atau korosi bukan karena tidak di isolasi, tegas ahli kembali.

Dalam sidang ini, saksi dari penyidik Polda Riau juga dihadirkan untuk dimintai keterangannya soal penetapan status tersangka kepada IR alias R dan WN.

Saksi dari penyidik Polda Riau ini dihadapan sidang menjelaskan soal dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka atas kasus ledakkan di Kilang Pertamina Dumai.

Sementara itu di luar sidang usai sidang Praperadilan digelar, awak media ini mencoba bincang dengan saksi ahli Dr Musa Darwin SH MH, Ahli Hukum pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung tersebut.

Media ini bertanya dari kacamata hukum sesuai keahliannya tentang penetapan dua tersangka atas kejadian ledakan di Kilang Pertamina (IR alias R dan WN) oleh penyidik Polda Riau.

Menurut Dr Musa Darwin, merujuk dari berkas yang dia pelajari terkait perkara dimaksud berpandangan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak terpenuhi adanya 2 alat bukti secara sah dan meyakinkan alat bukti secara kuantitas dan kualitas.

Karenanya kata Musa Darwin dengan kata lain, termohon telah prematur menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Terlebih lagi jelas Musa Darwin, pasal yang dituduhkan adalah pokoknya mengenai kelalaian, hal yg mana semua alat bukti yang tersaji harusnya ada korelasi dengan perbuatan kelalaian atau kealfaan, hal mana berdasarkan fakta yang ada justru pemohon menjalankan perintah dari penguasa (Pertamina).

Karena menjalankan perintah, maka tidak bisa dinyatakan lalai, merujuk pasal 51 ayat 1 KUHP, maka terhadap perbuatan menjalankan perintah tidak dapat dipidana atau didalam penyidikan tidak patut ditetapkan sebagai tersangka, jelas Musa Darwin. (Red/Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.