TOBOALI Jurnalsiber.com – Sebanyak ribuan warga Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, berpotensi kehilangan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum 2024 karena mereka belum melakukan rekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Meskipun Pemilu 2024 tinggal beberapa waktu lagi, keprihatinan muncul terkait jumlah warga yang masih harus merekam KTP-el mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, mengungkapkan keprihatinannya terhadap jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, terutama yang masuk dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Republik Indonesia.
Per tanggal 1 September 2023, dari sekitar 146.000 warga Kabupaten Bangka Selatan yang terdaftar dalam DP4, sebanyak 3.658 orang masih harus merekam KTP-el mereka. Mereka tersebar di delapan kecamatan yang ada. Mayoritas dari mereka adalah penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih, namun belum merekam KTP-elektronik mereka, terutama yang masuk dalam kategori pemilih pemula yang akan mencapai usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang.
Penting untuk diingat bahwa saat pencoblosan, warga harus membawa KTP-el atau surat keterangan. Mereka yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak akan dapat memberikan suara meskipun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Benny Supratama menekankan bahwa percepatan rekaman data KTP-el untuk pelajar dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) setempat. Sasaran percepatan ini adalah pelajar yang akan mencapai usia 17 tahun atau yang berusia 17 tahun tepat pada saat Pemilu 2024.
Selain itu, layanan jemput bola juga diberikan kepada pelajar di sekolah masing-masing untuk mempercepat rekaman KTP-el bagi pemilih pemula. Namun, ada kendala di sekolah, di mana sebagian pelajar mengira bahwa perekaman KTP hanya berlaku bagi yang berusia 17 tahun.
Benny menegaskan bahwa perekaman KTP-el dapat dilakukan oleh mereka yang berusia 16 tahun. Data KTP-el yang sudah direkam dapat dicetak ketika mereka mencapai usia 17 tahun. Oleh karena itu, Disdukcapil Bangka Selatan mengimbau pihak sekolah dan pelajar, terutama yang sudah berusia 16 tahun, untuk segera merekam KTP-el mereka.
Perekaman dapat dilakukan di Kantor Kecamatan setempat atau langsung ke Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelajar ditolak saat datang ke tempat pemilihan karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah. Dengan rekaman KTP-el yang telah dilakukan, mereka dapat memiliki dokumen kependudukan saat mendekati hari pemilihan.
Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa perencanaan yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses ke hak pilih mereka dalam proses demokratis seperti Pemilu. Dalam hal ini, langkah awal yang sederhana seperti rekaman KTP-el dapat membuat perbedaan besar dalam menjaga partisipasi pemilih yang kuat dan meyakinkan dalam Pemilu 2024 mendatang. Semoga langkah-langkah ini dapat membantu warga Bangka Selatan untuk menjalankan hak demokratis mereka dengan lancar. (Publish: Dwi Prasetio KBO Babel)