Jakarta Jurnalsiber.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi perubahan kepemimpinan setelah penggantian Anwar Usman. Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Kamis, 9 November 2023. Terdapat beberapa fakta menarik terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK.
1. Terpilih Melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Suhartoyo terpilih setelah melalui proses RPH yang digelar pada tanggal 9 November 2023. Dalam rapat tersebut, terdapat dua nama kandidat, yakni Suhartoyo dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Meskipun keduanya muncul sebagai kandidat, akhirnya, Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK, sedangkan Saldi Isra menjadi wakil.
2. Sikap Terbuka Terhadap Kritik
Suhartoyo menyatakan sikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Ia bersama dengan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa mereka siap menerima kritik sebagai bagian dari upaya untuk melakukan evaluasi diri. Suhartoyo menegaskan bahwa kritik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang bisa berakibat fatal terhadap institusi MK.
3. Terpilih Setelah 6 Hakim Menolak Menjadi Ketua
Proses pemilihan ketua MK tidaklah mudah, karena dari sejumlah hakim yang ada, hanya Suhartoyo dan Saldi Isra yang bersedia mencalonkan diri. Sebanyak enam hakim lainnya menolak menjadi calon ketua dengan alasan yang bervariasi. Beberapa di antaranya menolak karena ingin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif di MK, sementara yang lain menolak karena sudah mendekati masa pensiun.
Dengan terpilihnya Suhartoyo, MK diharapkan bisa memasuki era baru yang lebih baik dan memiliki kepemimpinan yang stabil. Sikap terbuka terhadap kritik juga menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan konstitusi. (Penulis : Zulfikar, Editor : Sinyu Pengkal)