Tanggapan Kuasa Hukum Beramal terhadap Persidangan di Mahkamah Konstitusi 20 Januari 2025

by -9 views

Jakarta – Persidangan pendahuluan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU KADA) dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 21 Januari 2025. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak terkait dan Bawaslu. Jumat (24/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Melalui kuasa hukum “BERAMAL” pasangan cagub Erzaldi – Yuri, Berry Aprido Putra, SH, pihak berperkara menyampaikan sejumlah tanggapan dan analisis hukum atas bantahan-bantahan yang disampaikan oleh Termohon dan pihak terkait.

1. Bantahan Termohon atas Dalil Pemohon terkait KPPS Tidak Melakukan Pengecekan Identitas Pemilih
Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Bangka Belitung sebagai Termohon membantah dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak melakukan pengecekan formulir model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan KTP elektronik terhadap pemilih yang memberikan hak suara mereka.
Kuasa hukum Termohon mengakui bahwa di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka Selatan memang terdapat pemilih yang hanya membawa formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK tanpa membawa KTP elektronik. Dalam hal ini, petugas KPPS disebut telah berkoordinasi dengan Ketua KPPS dan melakukan pengecekan melalui daftar hadir, formulir daftar pemilih tetap (DPT), dan DPT online untuk memastikan identitas pemilih. Setelah yakin, pemilih diizinkan menggunakan hak suara mereka.
Namun, menurut Berry Aprido Putra, SH, pernyataan Termohon justru secara faktual menguatkan dalil Pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang secara tegas mengatur kewajiban KPPS untuk memeriksa kesesuaian identitas pemilih dengan KTP elektronik atau biodata penduduk yang ditunjukkan.

2. Pemilih Memberikan Hak Suara di Luar TPS Domisili
Salah satu poin penting dalam dalil Pemohon adalah adanya pemilih yang memberikan hak suara di TPS yang bukan merupakan TPS domisili mereka, meskipun pemilih tersebut telah terdaftar pada TPS lain. Dalam tanggapannya, Termohon menyebut bahwa hal tersebut terjadi karena beberapa pemilih bertugas sebagai saksi di TPS tersebut. Sebagai contoh, di TPS 008 Desa Becah, seorang pemilih atas nama Deni Setiawan diberi izin untuk mencoblos karena bertugas di lokasi tersebut.
Pihak Termohon juga menyampaikan bahwa di beberapa TPS, pemilih yang tidak tercatat dalam DPT reguler dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun, menurut kuasa hukum Pemohon, dalil ini tidak menjawab persoalan utama bahwa pemilih yang berpindah TPS tanpa prosedur yang sah telah melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pemilih yang hendak berpindah lokasi pemungutan suara harus melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Lebih jauh, dalam persidangan, Ketua Panel Hakim Suhartoyo menyoroti tanggapan pihak terkait yang menyatakan bahwa pemilih pemegang KTP elektronik dapat memberikan hak suaranya di TPS mana pun, meskipun tidak terdaftar dalam DPT. Ketua MK dengan tegas menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan proses pemungutan suara tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu.

3. Rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Dalam dalilnya, Pemohon juga menyebut bahwa terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bangka untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, yang tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Bangka. Termohon, melalui kuasa hukumnya, berdalih bahwa rekomendasi tersebut tidak mencantumkan secara jelas TPS mana saja yang harus dilakukan PSU.
Namun, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa surat rekomendasi Bawaslu Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024 secara eksplisit telah mencantumkan TPS-TPS yang direkomendasikan untuk PSU. Oleh karena itu, dalih Termohon yang menyebut adanya ketidakjelasan dianggap tidak berdasar secara hukum.

4. Optimisme Pemohon atas Dalil Permohonan
Berry Aprido Putra, SH, menyampaikan bahwa pihaknya semakin optimis bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedural dan administratif dalam proses pemungutan suara.
“Setiap dalil yang kami ajukan memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung oleh bukti-bukti konkret. Fakta bahwa pihak Termohon dan pihak terkait gagal memberikan bantahan yang komprehensif hanya semakin menguatkan keyakinan kami bahwa perkara ini akan dimenangkan oleh Pemohon,” ujar Berry Aprido Putra, SH.

Persidangan perkara PHPU KADA ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dari masing-masing pihak.
Sidang ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menegakkan prinsip demokrasi dan memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (JS/*red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *