PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Kasus pencairan dana senilai Rp 2,9 miliar yang melibatkan 30 nasabah Ubi Kasesa di BPRS Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terus mengungkap sejumlah tahapan dan tujuan dari pengelolaan dana tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, terdakwa Al Mustar menjadi saksi dan memberikan sejumlah keterangan terkait kasus tersebut. Senin (9/10/2023)
Al Mustar, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa dana pencairan senilai Rp 2,9 miliar tersebut masuk ke rekening BCA miliknya atas kemauan 14 nasabah yang dikoordinir oleh Ahmad Husaini dan dirinya. Pada awalnya, Al Mustar mengaku menolak jika dana sebesar itu masuk ke rekeningnya.
“Kalau uang 2,9 m itu masuk ke rekening saya atas kemauan 14 nasabah yang dibawa Ahmad Husaini dan saya. Awalnya sempat saya tolak, lalu saya minta menelpon Pak Yulianto katanya gak apa-apa kalau memang mereka mengizinkan,” ujar Al Mustar.
Setelah dana dicairkan, Al Mustar bersama Riduan dan Ahmad Husaini menuju kantor pusat Bank BCA Pangkalpinang untuk menarik uang tersebut. Uang yang telah ditarik kemudian dibawa dan dibagi-bagikan di Kantor Yulianto Satin, yang berlokasi di Kolong Ijo, Baciang Pangkalpinang.
“Saya sampaikan jumlah uang ini, mana yang dibayar termasuk logistik,” ungkap Al Mustar.
Dalam proses pencairan tersebut, jaksa Dody Praja pun bertanya lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut. Al Mustar menjelaskan bahwa sebagian dari dana tersebut dialokasikan kepada petani sebesar 540 juta rupiah. Sementara itu, sejumlah dana disalurkan ke rekening Riduan senilai 195 juta rupiah, dengan 500 juta rupiah lainnya diambil secara tunai. Sisanya dibawa dan digunakan untuk pembayaran land clearing dan logistik seperti bibit, traktor, dan pupuk.
Kasus pencairan dana senilai Rp 2,9 miliar di BPRS Mentok terus menjadi sorotan, dengan pengungkapan tahapan dan rincian penggunaan dana menjadi fokus penyelidikan dan persidangan. (Sumber : BangkaPos, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)