BANGKA, Jurnalsiber.com – Sebuah drama hukum tengah berkembang di Pemkab Bangka, ketika mantan Kepala Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Jay alias Jaiyadi, mengancam akan menggugat bupati setempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jay, yang baru-baru ini dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, merasa keputusan tersebut bermasalah secara hukum. Saat kasusnya masih dalam status penyelidikan, keputusan pemecatannya disorot dan mencuatkan pertanyaan tentang proses hukum yang tepat.
Mengikuti perkembangan terbaru, kuasa hukum Jay, Bujang Musa, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan nota keberatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Surat keberatan ini diajukan kepada Bupati, yang selanjutnya diharapkan akan mengirimkannya ke Biro Hukum. Musa menegaskan bahwa keputusan pemecatan Jay sebagai Kepala Desa didasarkan pada cacat hukum, karena Jay tidak pernah terbukti bersalah dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam pernyataannya, Musa menyoroti fakta bahwa keputusan Bupati memecat Jay bersifat permanen atau langsung, padahal seharusnya keputusan pemecatan tersebut sementara, dan hanya dapat dikeluarkan setelah penyidik menetapkan Jay sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, dan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Bila benar-benar ini mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya setidaknya penyidik harus memiliki 2 alat bukti. Sesuai pasal 183 KUHP, mereka (baru bisa) mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah naik gelar perkara, yaitu tingkat penyidikan. Sampai sekarang proses itu masih dalam proses penyelidikan. Jadi tidak ditemukan atau lemah alat buktinya keluarlah SP3,” tegas Musa, Kamis (12/10/2023)
Musa menegaskan bahwa fokusnya adalah pada keputusan pemecatan oleh Bupati, bukan pada penyelidikan polisi. Mereka ingin menegaskan bahwa pemecatan Jay sebagai Kades tidak didasari oleh hukum yang jelas. “Kalau nota keberatan ini tidak ditanggapi kami akan mengadakan gugatan PTUN. Sebab pemberhentian ini salah, karena belum ada keputusan hukum yang inkrah,” tambahnya.
Sebaliknya, polisi menjelaskan bahwa pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Jay adalah tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum. Surat SP3 tersebut didasarkan pada permintaan dari pihak keluarga Jay dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang. Hal ini juga berkaitan dengan besarnya barang bukti yang di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau kurang dari 1 gram.
Kasus ini berawal dari kasus internal yang diidentifikasi oleh polisi. Ketika itu, polisi menetapkan Jay dan Muhamad Hakiki sebagai tersangka. Namun, keluarga Jay meminta agar Jay direhabilitasi, dan mereka menyampaikan permintaan tersebut dalam surat pernyataan.
Menyikapi permintaan dari pihak keluarga dan fakta bahwa barang bukti berada di bawah ketentuan SEMA, polisi berkomunikasi dengan BNN Kota Pangkalpinang. Setelah proses assesment oleh BNN, rekomendasi diberikan, dan polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan demi keadilan restoratif, bukan karena tidak cukup bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, menjelaskan, “Intinya, bukan karena tidak cukup bukti, tapi karena keadilan restoratif demi hukum.” Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. Selama proses pemeriksaan, fakta mengungkap bahwa Jay dan Hakiki membeli narkoba jenis sabu secara patungan.
Antoni Saputra menambahkan bahwa tersangka mengakui bahwa mereka membeli narkoba jenis sabu secara bersama-sama, dengan saudara F yang saat ini masih buron. Ini merupakan pengakuan yang didukung oleh data, fakta, dan dokumentasi yang ada.
Dengan dua versi yang saling bertentangan dalam kasus ini, konflik hukum semakin meruncing. Sementara Jay dan kuasa hukumnya bersikeras bahwa pemecatan Jay bermasalah secara hukum, polisi mempertahankan tindakan mereka dalam mengeluarkan SP3, mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan demi keadilan restoratif.
Sementara proses hukum di Bangka terus berkembang, publik dan pihak berwenang akan terus memantau perkembangan kasus ini, sambil menunggu keputusan apakah gugatan Jay akan diajukan di PTUN dan bagaimana pengadilan akan memutuskan dalam konflik hukum ini. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Jeffri KBO Babel)