JAKARTA Jurnalsiber.com – Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjadi pusat perhatian ketika penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun ketegangan merayap, Firli Bahuri memilih untuk tidak langsung mengomentari penggeledahan tersebut, tetapi lebih fokus pada pemeriksaan yang telah dia jalani pada Selasa sebelumnya. Kamis (26/10/2023).
Dalam serangkaian cuitan di akun Twitter pribadinya, Firli Bahuri menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari Selasa lalu, (24/10/2023) adalah sebagai upaya dalam semangat perang melawan korupsi bersama Polri. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian berlangsung dengan profesional dan tanpa adanya perlakuan khusus.
Firli Bahuri menyatakan bahwa dirinya memenuhi hak-haknya, termasuk dalam menjalankan ibadah, selama pemeriksaan tersebut. Ia juga menyoroti sejarah yang akan dicatat, di mana seorang purnawirawan Polri dan seorang pimpinan KPK kembali ke rumah besar untuk bekerja sama demi Indonesia yang bebas dari korupsi.
Namun, perhatian publik tetap tertuju pada penggeledahan rumah Firli Bahuri yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Rumahnya yang terletak di Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, Jawa Barat, menjadi tempat berlangsungnya operasi penyidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
Penyidik menggunakan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam penanganan kasus ini. Sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023, polisi telah memeriksa 52 orang saksi, termasuk SYL, Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan ajudan Firli.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada 12 Agustus 2023, mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021. Pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar untuk mengumpulkan keterangan atas laporan tersebut. Dugaan pemerasan ini semakin diperkuat dengan beredarnya foto-foto yang menunjukkan Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton. Namun, Firli mengklaim bahwa pertemuan itu terjadi sebelum Syahrul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023, status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Pasal-pasal yang diberlakukan dalam kasus ini adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Kasus pemerasan yang melibatkan seorang pejabat tinggi negara seperti Ketua KPK menjadi sorotan utama di tengah masyarakat. Penggeledahan rumah Firli Bahuri dan pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya menambah ketegangan di sekitar kasus ini. Publik menantikan dengan cemas pengungkapan kebenaran di balik dugaan pemerasan tersebut dan bagaimana kasus ini akan berkembang ke depan. Seiring dengan berlanjutnya penyelidikan, kasus ini tetap menjadi topik yang menarik perhatian luas di berbagai kalangan masyarakat. (Sumber : Kompas, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)