PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Pada persidangan terbaru mengenai kasus penambangan timah ilegal, nama Wahyu anggota TNI kembali muncul sebagai fokus perhatian. Terdakwa Mawardi, yang juga dikenal sebagai Adi, menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Sidang menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, Sumarni, yang menyebutkan nama Wahyu dalam kesaksiannya. Jumat (27/10/2023).
Ini bukan kali pertama nama Wahyu muncul dalam persidangan mengenai penambangan timah ilegal. Namanya telah disebut beberapa kali pada sidang-sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri menghadapi kendala yang sulit dalam menghadirkan Wahyu sebagai saksi. Kendala tersebut terkait dengan fakta bahwa nama Wahyu tidak ada dalam berkas perkara dan bahwa dia tidak pernah dipanggil sebagai saksi selama penyidikan.
Hendri, JPU dalam kasus ini, menjelaskan kesulitan yang dihadapinya dalam menghadirkan Wahyu. “Tadi sudah dengar sendiri kan kendala kami apa, kendala jaksa apa, kendala hakim apa, (Wahyu) tidak ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di berkas, tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kami juga tidak memiliki dasar pemanggilannya,” ujar Hendri.
Kasus penambangan timah ilegal ini semakin rumit dengan ketidakmampuan menghadirkan saksi kunci seperti Wahyu dalam persidangan. Selain Wahyu, Sujono alias Ataw adalah saksi lain yang tidak berhasil dihadirkan meskipun sudah diminta untuk hadir oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya, tepatnya pada Senin (23/10/2023). Hal ini menciptakan hambatan dalam upaya pengungkapan kebenaran mengenai penambangan timah ilegal dan siapa yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Hakim Ketua bertanya ke JPU saat persidangan, Senin (23/10/2023), ‘Kemarin saya perintahkan Ataw hadir, kenapa tidak dihadirkan Pak Jaksa, karena ini tentang dia, (Tambang) milik dia, mau dikonfrontir,'” ungkap Hendri.
Ketidakmampuan menghadirkan saksi-saksi kunci ini mungkin menjadi tantangan serius dalam kasus penambangan timah ilegal ini. Pengadilan akan terus berusaha mengejar kebenaran dan mengungkap siapa yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, meskipun kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi penting seperti Wahyu dan Ataw. Kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena dampak serius yang dapat ditimbulkannya, baik terhadap lingkungan maupun ketertiban hukum. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Taufik)