PANGKALPINANG Jurnalsiber.com — Sejumlah warga RT 07 RW 02 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, mendesak Ketua RT setempat untuk mundur dari jabatannya. Pasalnya, Ketua RT bernama Agustari tersebut, terdaftar sebagai salah satu Caleg DPRD Kota Pangkalpinang Dapil Gerunggang.
“Sepengetahuan kami berdasarkan peraturan (Permendagri) jika jadi caleg seorang Ketua RT yang digaji dari APBD harus mundur dari jabatan sebagai Ketua RT,” ungkap salah seorang warga RT 07 RW 02 yang meminta identitasnya disamarkan, Jumat (3/11/2023).
Menurut warga tersebut, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Lurah Air Kepala Tujuh, namun laporan warga tak ditanggapi.
“Kita sebenarnya mau minta ketegasan saja. Kenapa Pak RT tidak mundur dari jabatannya, sementara aturan menyebutkan yang bersangkutan harus mundur jika nyaleg,” katanya.
Sayangnya, Lurah Air Kepala Tujuh, Basori, dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023) pukul 08.58 WIB hingga berita ini dinaikkan belum memberikan penjelasan.
Sementara itu, Ketua RT 07 RW 02 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Agustari, dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023) malam, tak membantah jika dirinya sedang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Pangkalpinang Dapil Gerunggang.
Agustari mengaku jika saat ini ia sedang berkoordinasi dengan pihak Panwaslu terkait status pencalonan tersebut. “Tinggal menunggu jawaban dari Panwaslu. Kalau memang ada aturan yang mengharuskan kami mundur (dari Ketua RT) Insya Allah kami akan patuh pada aturan-aturan yang berlaku,” jelas Agustari.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti, mengaku belum bisa memutuskan apakah seorang Ketua RT harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota dewan. “Saya tidak bisa jawab mundur atau tidak. Karena ini aturan karet,” tegasnya.
Menurut Penti, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada aturan yang mengharuskan Ketua RT mundur dari jabatannya jika mencalonkan sebagai anggota legislatif.
“Karena dalam PKPU tidak disebutkan profesi dan pekerjaan. Tapi aturan itu ada di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, kemudian pelarangan itu juga ada di Perwako. Tapi saya lupa nomor berapa,” jelas Penti.
Menurut Penti, jika KPU mengharuskan Ketua RT mundur karena nyaleg, maka akan timbul pertanyaan mengapa menteri ketika nyaleg tidak mengundurkan diri. “Kan menteri juga digaji dari APBN?,” tutupnya. (Penulis: Ichsan Mokoginta Dasin/publish: Dwi Frasetio KBO Babel)