Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi: Sorotan 4 Fakta Terkini dan Reaksi Pihak Terkait

by -7 views

JAKARTA Jurnalsiber.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus ini, sejumlah fakta menarik terungkap, sementara berbagai pihak memberikan respons dan pandangannya terkait perkembangan ini. Berikut ini adalah 4 fakta terkini seputar kasus tersebut.

1. Respons Kemenkumham: Praduga Tak Bersalah dan Bantuan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa Eddy Hiariej belum mengetahui bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemenkumham tetap berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah, mengingat Eddy belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, menyampaikan bahwa mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy. “Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ungkap Erif. Jumat (10/11/2023).

2. Mahfud Md Mendorong Penanganan Tegas dan Transparan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberikan pandangan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej harus ditangani secara tegas dan transparan. Mahfud menyatakan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuktikan bahwa penegakan hukum harus bersifat adil dan tanpa pandang bulu.

“Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, dia sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu,” kata Mahfud kepada wartawan. Ia menekankan bahwa korupsi harus ditindak tegas dan transparan, dengan asumsi bahwa KPK telah memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

3. Prihatinnya Fakultas Hukum UGM Terhadap Guru Besarnya

Eddy Hiariej merupakan seorang guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, menyatakan rasa prihatin atas keterlibatan kader terbaiknya dalam masalah hukum. Meski begitu, UGM menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dahliana. “Namun UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

4. KPK Analisis Data Transaksi dari PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej sebagai tersangka. Saat ini, KPK masih aktif menganalisis data transaksi yang dianggap mencurigakan terkait kasus ini.

“Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin terburu-buru dalam menuntaskan perkara ini dan akan mempertanggungjawabkan hasil pengusutan di pengadilan. Jumat (10/11/2023).

Dalam situasi ini, publik menanti pengembangan lebih lanjut dari proses penyidikan dan bagaimana KPK akan melibatkan hasil analisis data transaksi dari PPATK sebagai bukti dalam perkara ini. (Sumber : DetikNews, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.