PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Aulia Ibrahim, menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa, Muhammad Akup. Penuntutan dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Rabu (22/11/2023).
Muhammad Aulia Ibrahim memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Muhammad Akup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait dakwaan primair. Dalam tuntutannya, JPU menyerukan agar terdakwa dikenakan pidana penjara selama empat tahun delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Akup oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Aulia.
Selain hukuman penjara, JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp70 juta. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan uang yang telah disita dari Paisal Ansori sebesar Rp115 juta, yang dianggap sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Perkara ini mengungkap potret kelam terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan tuntutan hukuman dan pembayaran uang pengganti, kasus ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat dan pihak terkait kini menantikan putusan dari Majelis Hakim terkait nasib Muhammad Akup dalam perkara ini. (Sumber : Bangka Pos, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)