PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Persoalan dugaan-dugaan kecurangan di Pasar Pagi Pangkalpinang terus mendapat perhatian masyarakat. Beberapa pihak telah melontarkan pernyataan, tak terkecuali lembaga swadaya dan akademisi.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu gabungan kelompok LSM dan ormas yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Pagi Pangkalpinang, melaporkan adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) di proyek perbaikan talang air lantai atas gedung Pasar Pagi Pangkalpinang.
Serta, dugaan indikasi pembiaran praktik pungli di area Pasar Pagi Pangkalpinang, yang dianggap melanggar undang-undang dan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Mereka melaporkan dugaan itu ke Polresta Pangkalpinang.
Salah seorang akademisi, Rio Armanda Agustian, yang juga dosen Fakultas Hukum UBB kepada media ini mengatakan, laporan yang dilayangkan masyarakat itu adalah sebagai salah satu wujud pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“Itu pada dasarnya merupakan kontrol sosial dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, dan tentunya berkeinginan untuk pelayanan publik di masyarakat menjadi lebih baik,” kata Rio.
Nah, tentunya pengawasan dari masyarakat ini haruslah dimaknai sebagai hal yang positif dan perlu ditangani atau dikelola secara efektif dan efisien, sehingga pengawasan dalam bentuk pengaduan masyarakat ini ke depan ada perbaikan dalam pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat.
Lanjut dia, peran serta masyarakat dalam pengaduan atau sifatnya laporan lembaga terkait dalam hal ini ke pihak kepolisian, ataupun dinas terkait dengan laporan pengaduannya, merupakan perwujudan dari prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
“Sebaliknya, masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan tentunya juga bisa memberikan solusi terhadap apa yang disampaikannya,” lanjutnya.
Untuk penyerapan aspirasi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah merumuskan mengenai peran serta masyarakat dalam Pasal 41 dan Pasal 42 ini dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Nah, terkait dugaan persoalan di Pasar Pagi Pangkalpinang, apabila ada dugaan tindak pidana korupsi ataupun dugaan pungli yang terjadi, semua ada proses tahapannya.
“Apalagi sudah ada laporan ke pihak kepolisian dan tentunya pihak kepolisian bisa mempelajari dan menganalisa terkait laporan tersebut,” lanjut Rio.
Tentunya masyarakat sangat percaya dan yakin bahwa pihak kepolisian dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik. Apalagi terkait dugaan kasus korupsi prosesnya dimulai dalam tahapan penyelidikan yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit, dan tentunya akan ada pengembangan terhadap dugaan kasus tersebut.
Begitupun juga diperlukan hak jawab terhadap informasi yang disampaikan oleh masyarakat ini dari pihak-pihak terkait, agar mendapatkan informasi yang berimbang. Partisipasi peran serta masyarakat terhadap pemerintah ini juga akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan sistem dan tatanan pemerintah yang transparan, lebih bersih dan bebas korupsi.
‘Sehingga tata kelola pemerintah daerah yang berintegritas dapat terwujud,” tandas Rio. (Red/Dwi Frasetio KBO Babel)