Akhon Telah Mengedarkan Beras dengan Merek dan Gambar Pada Kemasan Beda,Izin Atas Daftar Merek Dipertanyakan
JURNALSIBER.COM , PANGKALPINANG –Usaha Dagang(UD) adalah badan usaha yang memiliki ciri khas sebagai pembeda dengan badan usaha dalam bentuk PT maupun CV. Ciri utama dari UD adalah modal yang berasal dari pemilik usaha dan pengelolaannya juga dilakukan oleh satu orang yaitu sebagai pendiri dan pemilik.
Salah satu gudang beras yang beralamatkan jalan Konghin Kab.Bangka Tengah tas nama pemilik Akhon terpantau oleh awak media memperdagangkan beras dengan merek cap gentong tetapi anehnya nama merek dengan logo/gambar tidak nyambung,terkait perihal tersebut,temuan dari awak media disalah satu toko milik Andi yang tinggal di Desa Terak awak media pun ngobrol dengan pemilik tok terkait temuan tersebut,andi mengatakan dalam bahasa bangkak,aok bang beras ne dk nyambung merek e cap gentong gambar e laen aneh.Rabu(29/05/2024)
“aok bang beras ne dk nyambung merek e cap gentong gambar e laen aneh.”ungkap andi
Pemilik toko yang beralamatkan di Desa Terak Kab.Bangka Tengah mengungkapkan kepada awak media bahwasan beras tersebut di beli di salah satu gudang yang beralamatkan di jalan konghin Kab.Bangka Tengah yang mana diketahui pemilik gudang tersebut an.Akhon.
Beras merupakan salah satu strategi pokok pangan yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan menjadi NFA. Oleh karena itu, beras perlu dijamin keamanannya untuk dikonsumsi masyarakat. Sejalan dengan tusi NFA tersebut, disusunlah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Logo dan Brand (merek) menjadi salah satu unsur yang sangat berpengaruh terhadap produksi perusahaan maupun dalam dunia bisnis. Kedua elemen tersebut memiliki fungsi sebagai identitas yang mampu merepresentasikan citra sebuah perusahaan di mata konsumen.
Logo dengan desain yang baik dan menarik dapat meningkatkan brand awareness (kesadaran merek) terhadap produk itu sendiri. Elemen kedua memiliki keterkaitan yang sangat penting antara satu sama lain. Ketika kita melihat sebuah simbol pada sebuah produk maupun jasa, yang terlintas dalam pikiran adalah sumber produksinya.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) ) ) )a tau lebih, unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Logo disebutkan dalam pengertian Merek pada Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya UU No. 20 Tahun 2016) yaitu “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf , angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih elemen tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Selain itu, dipertegas dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur “Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan /atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih elemen tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Logo yang mendapatkan perlindungan hukum melalui merek menimbulkan konsekuensi hukum yaitu wajib didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016.
Logo yang telah didaftarkan akan memperoleh perlindungan dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016.
Bahwa logo termasuk pada perlindungan dalam mencakup merek yang perlindungannya lahir atas dasar adanya pendaftaran. Pendaftaran merek sendiri, saat ini dianggap penting bagi para pelaku usaha dalam mendukung persaingan usaha yang semakin ketat dimana berfungsi sebagai identitas produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pelanggaran Merek
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa :
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- melakukan semua tindakan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain sanksi perdata, terdapat sanksi pidana terhadap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek mendaftarkan milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau dijanjikan, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan /atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016.8
Sanksi pidana terhadap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek mendaftarkan milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau dijanjikan, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016.
Kemudian, bagi orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa jenis yang diproduksi dan/atau penjualan, maka berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU 20 thn 2016.
Selain itu, sanksi hukum yang berlaku untuk setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau dilindungi, dipenjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Terkait perihal tersebut awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pemilik gudang beras cap gentong an.Akhon,namun sangat jahat hingga berita ini di konfirmasi publik awak media tidak ada tanggapan maupun jawaban apapun dari Akhon.
Sungguh sangat di sesalkan terkait temuan tersebut,pada hakekatnya produk dagang yang tidak jelas asal asulnya soal keamanan atas produk tersebut disurvei dan sangat mengancam lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagang perihal tersebut bisa tersebar di Bangka Belitung,ini menjadi atensi bagi pihak-pihak terkait agar dapat memberikan sanksi hukum berdasarkan ketentuan dan ketetapan Undang-Undang yang berlaku.(Tim)