Perlu diketahui putusan PTDH bukan akhir dari Putusan tetapi masih ada proses banding di polda kep.babel”
PANGKALPINANG Junalsiber.com – Polemik yang terjadi menjelang Hut Bhayangkara yang ke-78 Polri khususnya Polda Babel mendapat kado istimewa yang diberikan oleh oknum anggota Polres Pangkalpinang Bripda Ra berupa dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap tahanan wanita bernama ZS(30)yang diketahui tersandung kasus mucikari, Bripda Ra yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan ternyata anak dari seorang anggota DPRD berinisial SRY dari Partai Berlambang Beringin. Selasa(2/07/2024)
Mencuatnya Kepermukaan Kasus oknum anggota polisi bripda RA memperkosa tahanan kasus mucikari an.Zs berawal dari penetapan ZS jadi tersangka dan permasalahan tetap lanjut maka wanita yang diketahui berusia 30 tahun tersebut membuka dan menceritakan bahwa bripda RA telah memperkosa dirinya.
Identitas narasumber kami lindungi demi kebaikan bersama sebut saja BG,BG mengatakan bahwa Tahanan kasus mucikari an.Zs awalnya bungkam karena telah di iming-iming oleh oknum anggota Polisi Bripda RA bisa mengurus kasus tersebut agar tidak ditetapkan tersangka dan Bripda RA telah beberapa kali bersetubuh dengan tahanan an.ZS,sedangkan tahanan an.ZS terpaksa melayani nafsu bripda RA dengan harapan bisa bebas.
Tidak cukup sampai disitu awak media pun menanyakan ke BG dari mana sumber tersebut dan BG mengatakan setelah tahanan kasus mucikari an.ZS ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya dilanjutkan ke pengadilan akhirnya dengan seribu rasa kekecewaan akhirnya yang bersangkutan buka suara atas perbuatan bejat oknum polisi Bripda Ra terhadap dirinya.
Diakhir obrolan BG mengatakan agar identitasnya disembunyikan takut menghambat karirnya disebabkan orang tua Bripda RA anggota DPRD permasalahan ini sarat kepentingan sangat besar.
Bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada Kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Demikian yang disebut dalam pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Namun,polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan,Komisi Kode Etik Kepolisian diatur dalam perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas Humas polri memiliki beberapa tugas, yaitu: Menyampaikan informasi dari internal organisasi dan sebaliknya. Menyelenggarakan fungsi kemitraan dan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi baik internal polri maupun masyarakat umum,agar tidak terjadi kegaduhan.
Polemik yang terjadi ditubuh polri khususnya Polda Babel beberapa pekan ini atas bungkamnya Kabid Humas Polda Babel saat dikonfirmasi wartawan pada hal konfirmasi sangat penting dalam pemberitaan agar pemberitaan berimbang.
Kembali pada permasalahan Bripda RA yang ramai dalam pemberitaan yang memicu rasa penasaran masyarakat atas keberlanjutan permasalahan tersebut,namun sulitnya bagi wartawan dalam mencari informasi tersebut disebabkan atas bungkamnya Kabid Humas polda babel beserta Kapolres pangkalpinang dalam menjawab konfirmasi dari wartawan.
Seharusnya dengan pangkat Kombes mengerti betapa pentingnya dalam menjawab konfirmasi agar pemberitaan dapat berimbang dan tidak menimbulkan kegaduhan dan rasa penasaran masyarakat dalam pemberitaan.
Dugaan petinggi polisi Polda Babel untuk menghilangkan kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Bripda Ra dengan cara melakukan sidang komisi kode etik Polri yang terlaksana pada hari Sabtu yang lalu, diketahui penjatuhan hukuman terhadap Bripda Ra adalah PTDH.
Sangat tidak relevan apabila putusan PTDH tersebut diduga untuk menghilangkan kasus tindak pidana pemerkosaan,dikarenakan oknum tersebut masih bisa melakukan banding di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Apakah ini siasat dan strategi untuk meredam pemberitaan yang sudah viral.
(Penulis: Dw KBO Babel)
Sebagai catatan : Saya sebagai penulis pemberitaan ini telah berjanji akan merahasiakan identitas dari narasumber