PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Ariandi Pramana, yang dikenal sebagai Bom Bom, salah satu dari enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memilih untuk melarikan diri ke Provinsi Lampung. Tindakan ini dilakukannya agar hukuman yang mungkin akan dijatuhkan tidak hanya diberikan kepadanya.
Bom Bom, yang lahir pada tahun 1981, mengungkapkan niatnya untuk kabur ke Lampung saat menjadi saksi dalam perkara lima terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang Selasa, (26/09/2023).
Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, mengawali pemeriksaan terhadap Bom Bom dengan pertanyaan mengenai alasan pelarian ke Lampung. “Alasan Saudara kabur ke Lampung kemarin kenapa?” tanya Hakim Mulyadi.
“Saya kabur karena semua menyalahkan saya sejak awal proses,” jawab Bom Bom, menjelaskan alasan pelariannya.
Bom Bom mengakui bahwa pelariannya ke Lampung adalah keputusannya sendiri. Ia mulai bekerja sebagai honorer di Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2014 dan tinggal di sekitar lahan transmigrasi Desa Jebus. Tugasnya adalah menjaga lingkungan di sekitar lahan transmigrasi, mengukur patok tanah, dan memantau distribusi air kepada warga.
Bom Bom juga menceritakan bahwa ia mengetahui tentang sosialisasi lahan redistribusi pada tahun 2020, yang melibatkan 68 kepala keluarga dengan masing-masing keluarga mendapatkan dua hektar lahan. Dalam proses sosialisasi tersebut, Bom Bom mengaku menerima tugas dari pihak Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat untuk membagikan blanko kepada warga transmigrasi.
“Dalam sosialisasi itu, yang menyampaikan informasi adalah orang dari BPN. Pak Slamet hanya meminta saya memasang patok-patok di masing-masing lahan,” jelasnya.
Sebelum akhirnya ditangkap, Bom Bom telah menjadi buronan selama lima bulan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.468.860.000,00.
Tindakan Bom Bom melarikan diri ke Lampung telah mengakibatkan kebingungan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang sedang berlangsung. Kejaksaan akan terus berupaya mengungkap kasus ini secara adil dan transparan, sekaligus memastikan bahwa pelarian terdakwa tidak menghambat proses peradilan. (Sumber : KBO Babel publish: Dwi Frasetio KBO Babel)