JAKARTA, Jurnalsiber.com — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan jemput paksa terhadap tersangka kasus korupsi, Hendri Lie. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tebe Rahmad Sukendar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dalam pernyataannya, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa Hendri Lie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, hingga kini belum memenuhi panggilan pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hendri Lie telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Rahmad Sukendar.
BPI KPNPA RI mengungkapkan kekhawatiran bahwa ketidakhadiran Hendri Lie dalam proses hukum dapat menghambat upaya penegakan keadilan dan berpotensi menghilangkan barang bukti penting terkait kasus tersebut.
Oleh karena itu, mereka mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan jemput paksa demi memastikan tersangka dapat segera dihadirkan di hadapan hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera bertindak. Jemput paksa adalah langkah yang tepat dan sah dalam situasi di mana tersangka terus menghindari proses hukum. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku korupsi tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” tambah Rahmad Sukendar.
Kasus korupsi yang melibatkan Hendri Lie menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Dugaan korupsi ini terkait dengan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, sejak tahun 2015 hingga 2022. Dampak dari kasus tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Provinsi Bangka Belitung, menambah keprihatinan masyarakat dan pemerhati lingkungan.
BPI KPNPA RI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap tindakan korupsi harus ditindak tegas demi kemajuan dan keadilan bagi bangsa ini. Kami berharap langkah ini dapat menjadi sinyal kuat bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi,” tutup Rahmad Sukendar dalam pernyataannya.
Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait permintaan jemput paksa terhadap Hendri Lie.
Namun, publik berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menindaklanjuti permintaan dari BPI KPNPA RI.
BPI KPNPA RI, sebuah organisasi yang berkomitmen dalam memantau dan mengawasi kekayaan penyelenggara negara serta pengelolaan anggaran, menegaskan bahwa tindakan tegas seperti jemput paksa diperlukan untuk memastikan tersangka korupsi tidak dapat terus menghindari hukum.
Rahmad Sukendar mengingatkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum adalah kunci untuk mencegah tindak korupsi lebih lanjut dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Kita harus tegas dalam hal ini. Tidak ada tempat bagi koruptor di negara ini. Kejaksaan Agung harus segera bertindak, dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Rahmad Sukendar.
Publik kini menanti tindakan nyata dari Kejaksaan Agung. Harapan besar disematkan pada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan jemput paksa terhadap Hendri Lie, memastikan proses hukum berjalan sesuai rencana, dan menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali. (Dwi Frasetio KBO Babel)