Jakarta, Jurnalsiber.com – Herdi Sutheno, seorang wiraswasta berusia 47 tahun, telah melaporkan Vindiarto Purbalinar alias Yanto Purba, seorang direktur PT. Ration Bangka Abadi, atas dugaan penipuan senilai Rp 380 juta ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/ 5628 / IX / 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2023. Laporan ini mengejutkan masyarakat khususnya bagi masyarakat Bangka Belitung dan memunculkan pertanyaan tentang praktik bisnis yang tidak jujur dan integritas di Indonesia serta menyeret sejumlah nama pejabat negara yang seolah-olah memback up bisnis mega proyek yang dikelola oleh Yanto Purba.
Kejadian dugaan penipuan ini diketahui terjadi pada 29 November 2021 di JL KOMP. OMAHA GADING SERPONG, Kabupaten Tangerang, Banten. Herdi Sutheno alias Apeng, yang tinggal di Perumahan Duren Villa, Ciledug, Kota Tangerang, mengungkapkan dalam laporannya bahwa Vindiarto Purbalinar, seorang direktur PT. Ration Bangka Abadi yang mengelola mega proyek di kawasan industri Sadai (KIS) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut keterangan Apeng, bahwa Yanto Purba kerap berbicara tentang usahanya yang bertujuan untuk memajukan daerah Bangka. Ia meminta bantuan keuangan kepada Herdi dan beberapa temannya dengan janji untuk menggunakannya dalam program-program pengembangan daerah tersebut.
Merasa yakin dan percaya terhadap Yanto Purba, Herdi memberikan sejumlah dana baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer ke beberapa rekening atas nama Vindiarto Purbalinar. Rekening-rekening tersebut tercatat di Bank BCA (nomor 85 35 12 7600), Bank Mandiri (nomor 112 000 7505 667), dan BRI (nomor 0685 207 165). Jumlah total dana yang diberikan oleh Herdi mencapai Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Namun, hingga saat ini, Vindiarto Purbalinar tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut. Selain Herdi, beberapa teman dekat Herdi yang juga memberikan bantuan keuangan kepada Vindiarto mengalami nasib serupa, dengan janji-janji yang tidak ditepati.
Herdi Sutheno, merasa dirugikan dan kecewa oleh tindakan Vindiarto, akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Dia mendatangi Satuan Penerimaan dan Penyidikan Laporan Tindak Pidana (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi resmi guna memulai penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan pengusaha di seluruh Indonesia. Kasus penipuan semacam ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan usaha dan berinvestasi. Transparansi dan kejujuran dalam bisnis menjadi kunci utama untuk menjaga integritas dan membangun kepercayaan di antara semua pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya sekarang akan memulai penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik laporan Herdi Sutheno. Vindiarto Purbalinar dihadapkan pada potensi konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi tindakan pidana sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP yang mengatur penipuan. Jika terbukti bersalah, Vindiarto Purbalinar dapat menghadapi hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Kasus ini akan terus diikuti oleh masyarakat, dan harapan akan tercapainya keadilan dalam menghadapi dugaan penipuan senilai Rp 380 juta ini menjadi sorotan utama. Kejadian ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas dan etika dalam dunia bisnis serta perlunya mekanisme hukum yang kuat untuk melindungi korban penipuan dan kecurangan.
Sayangnya, sampai berita ini dipublis Vindiarto Purbalinar alias Yanto Purba belum memberi tanggapannya meski jejaring media KBO Babel sudah menghubungi melalui nomor telpon selularnya di nomor 0811 13*** dan 0811 355 5**, dan pesan elektronik whatshapp (WA) tidak juga menjawab konfirmasi yang disampaikan. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Sinyu Pengkal)