PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengejutkan wilayah Belinyu dengan suksesnya penangkapan AN alias Aris (41) pada malam Selasa (23/1/2024). Tersangka ditahan karena dugaan terlibat dalam tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin, yang terbongkar saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kamis (25/1/2024)
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, memberikan keterangan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya pengintaian tim yang akhirnya mengamankan AN alias Aris bersama kendaraan yang dicurigai membawa pasir timah tanpa izin.
“Diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter,” ujar Jojo Sutarjo dalam konferensi malam Rabu.
Jojo menjelaskan bahwa tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai, yaitu sebuah mobil jenis Hilux berwarna hitam, yang diduga membawa pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.
Pengecekan dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa dalam kendaraan tersebut terdapat 9 karung pasir timah basah dengan berat total keseluruhan kurang lebih 321 kilogram.
“Ketika ditanyai mengenai perizinan pengangkutan pasir timah, tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pihak yang berwenang,” tambah Jojo.
Dalam konteks hukum, AN alias Aris dianggap melanggar aturan yang menetapkan bahwa setiap pengangkut pasir timah harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasir timah, sebagai komoditas berharga, tunduk pada regulasi yang ketat untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan industri timah dan merusak lingkungan.
Tim Subdit IV Tipidter langsung mengamankan AN alias Aris beserta kendaraannya dan membawa barang bukti ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jojo menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan sektor ekonomi dan lingkungan.
“Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.
Langkah tegas aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera dan melindungi keberlanjutan industri timah, yang menjadi pilar ekonomi utama di Bangka Belitung.
Penangkapan AN alias Aris juga dianggap sebagai peringatan bagi pihak-pihak lain yang berencana melakukan aktivitas ilegal terkait komoditas berharga seperti pasir timah. (Dwi KBO Babel/ Editor; KBO Babel)