Lampung jurnalsiber.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja barang dan jasa lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu dengan nilai HPS Rp. 32.113.136.706,- tahun anggaran 2022 dan belanja honor piket malam dan honorarium tim pelaksana senilai Rp. 195.790.000,- tahun anggaran 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Moeloek, Provinsi Lampung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (5/7/2023).
Dalam keterangan persnya Ketua Umum DPP KAMPUD pada Kamis (6/7/2023), Seno Aji menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu dan belanja honor piket malam dan tim pelaksana yang direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui RSUD AM tahun anggaran 2022 diduga telah terjadi praktik KKN melalui modus operandi pengkondisian lelang oleh kelompok kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ bersama-sama PPK dan KPA.
“Disinyalir telah terjadi pengkondisian proses lelang dalam proyek lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu senilai Rp. 32.113.136.706,-, yang diikuti oleh 27 perusahaan peserta tender, hal ini terlihat pada harga penawaran dari perusahaan pemenang/pelaksana yang sangat berhimpit dengan nilai HPS yaitu hanya selisih penurunan berkisar 3,3% dari nilai HPS, kemudian nampak juga pada jumlah perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran dari 27 perusahaan hanya 2 perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran diantaranya PT. SKT (pemenang) dan PT. PJA”, kata Seno Aji.
Lebihlanjut Seno Aji juga mengutarakan bahwa, “dalam hal pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan gedung perawatan bedah terpadu tersebut diduga terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek minimal senilai Rp. 200.074.810,- dan ada pula ketidaksesuaian spesifikasi item terlaksana minimal sebesar Rp. 28.550.000,-“, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil ini.
DPP KAMPUD juga meminta pihak Kejati Lampung turut mengusut atas dugaan KKN dalam belanja pegawai honorarium piket malam dan honorarium tim pelaksana kegiatan yang disinyalir tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 128.000.0000,-.
“Atas dasar tersebutlah Kita meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan RI melalui pihak Kejati Lampung untuk mengusut tuntas upaya praktik dugaan KKN tersebut, karena penggunaan keuangan negara/daerah oleh pihak RSUD-AM patut terindikasi tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, terang Seno Aji.
Kemudian Seno Aji juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan yang pernah didaftarkan secara resmi ke kantor Kejati Lampung.
“Tentunya kita juga akan terus mengawal dan kemungkinan kita juga akan menggelar aksi unjuk rasa/demonstrasi dalam rangka memberikan dukungan moral kepada korps Adhyaksa khususnya Kejati Lampung untuk menuntaskan seluruh aduan dari DPP KAMPUD”, pungkas Seno Aji.
Sementara, pihak Kejati Lampung melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.
“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Nanda.
(Publish: Dwi Frasetio KBO Babel)