Bangka Belitung Jurnalsiber.com – Sebuah gelombang kegiatan hukum mengguncang dunia bisnis timah di Bangka Tengah. Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan langkah-langkah tegas terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini tidak hanya mencakup penahanan pengusaha terkemuka, tetapi juga menyita puluhan alat berat yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal. Minggu (28/1/2024).
Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik kandung dari pengusaha timah terkenal Thamron alias Aon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. Pada Kamis (25/1/2024) malam, Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Selain penahanan Toni Tamsil, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan alat berat di Kabupaten Bangka Tengah. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Tim penyidik bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Polisi Militer melakukan operasi di dua lokasi di Kecamatan Lubuk Besar. Di satu lokasi, tidak terdapat informasi rinci mengenai jumlah ekskavator dan bulldozer yang disita, sedangkan di lokasi lainnya, ditemukan 18 ekskavator dan 2 bulldozer.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan triliunan rupiah. Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan puluhan saksi serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang relevan. Ketut Sumedana, dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan perkara ini.
Peran Penting Pengusaha Thamron alias Aon
Thamron alias Aon, seorang pengusaha timah terkemuka dari Bangka Tengah, telah menjadi fokus perhatian dalam kasus ini.
Dengan keterlibatannya dalam usaha smelter timah Venus Inti Perkasa, ia menjadi objek penyelidikan karena diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah.
Puluhan miliar uang tunai dan kepingan emas disita dari asetnya, dan sebagian harta telah diamankan oleh Kejaksaan Agung.
Meskipun peran Thamron alias Aon dalam kasus ini masih dalam pendalaman, penyidik terus melakukan upaya untuk mengungkap kebenaran.
Kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menjadi sorotan tajam di Bangka Tengah. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi dan menegakkan keadilan. Proses penyidikan yang intensif dan pengambilan tindakan hukum yang adil akan menjadi landasan bagi tegaknya supremasi hukum dan pemulihan integritas dalam industri timah di Bangka Tengah. (Penulis : Dwi, Editor : Taufik)