Dugaan Perselingkuhan Berujung Penangkapan: Ibu Muda Ditangkap Konsumsi Sabu

by -67 views

BANGKA Jurnalsiber.com – Kasus mengejutkan menimpa seorang ibu muda di Kabupaten Bangka Selatan. IL (20), seorang ibu rumah tangga, ditangkap oleh Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, pada dini hari Jumat (12/7/2024) lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan IL bermula dari laporan suaminya, RS, yang mencurigai adanya perselingkuhan.

RS telah lama curiga terhadap istrinya yang diduga menjalin hubungan gelap dengan lelaki lain. Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian bersama RS melakukan penggerebekan di rumah kontrakan IL.

Namun, saat penggerebekan, polisi tidak menemukan bukti perselingkuhan. Sebaliknya, mereka mendapati IL sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.

Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,17 gram, tiga korek api gas, satu alat isap jenis bong, satu pirek kaca, dua pipet minuman, satu gulungan aluminium foil, satu helai tisu berwarna putih, satu wadah plastik, satu kotak rokok, dan satu unit ponsel pintar.

“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga. Saat ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” ujar Iptu Defriansyah dikutip Bangka Pos pada Minggu (14/7/2024).

Dia menambahkan bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan. Selain itu, polisi juga telah memeriksa tiga saksi yang diduga mengetahui aktivitas IL terkait transaksi sabu, yaitu RS, FNB, dan AP.

Menurut Iptu Defriansyah, IL diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya. “Pelaku juga diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya,” katanya.

Hingga saat ini, IL bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Mako Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang bahaya narkoba yang mengintai siapa saja tanpa pandang usia atau status sosial. Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, masyarakat semakin waspada dan turut serta dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.

Polres Bangka Selatan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.