BANGKATENGAH, Jurnalsiber.com – Membuka suatu peluang bisnis atau usaha yang besar tentunya seimbang dengan jumlah modal atau investasi yang dimiliki oleh para pelaku bisnis. Tak terkecuali dalam membuka bisnis di bidang entertainment dengan kemasan konsep Resto dan Pub.
Sebagai wujud mendukung dunia pariwisata di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pihak Home Base Indonesia kini hadir di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) guna memberikan layanan terbaik good service bagi masyarakat termasuk para pecinta kuliner.
Home Base menawarkan berbagai macam menu istimewa diolah secara higenis oleh tangan-tangan terampil guna menghasilkan makanan yang lezat sekaligus menyediakan pula paket acars arisan, gathering maupun reuni serta paket perayaan ulang tahun.
Dalam menjalankan bisnis ini, Bobo selaku pimpinan Home Base Indonesia mengatakan pihaknya selalu mengikuti aturan atau prosedur yang telah ditetapkan pihak pemerintah. Baik dalam hal ijin membangun hingga ijin beroperasi.
“Jadi kami tidak sembarangan dan kami pun tidak mau bertentangan dengan hukum. Kami pun senantiasa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” ucap Bobo saat menggelar jumpa pers, Sabtu (9/12/2023) siang di Home Base beralamat di jalan raya Soekarno – Hatta No.89, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Ia pun tak menampik jika di luar manajemen terdengar isu jika Home Base menjual minuman beralkohol (mihol) di atas 5% (kelas B dan C). Namun isu tersebut dibantahnya. Sebaliknya ia menganggap isu itu bersifat mengada-ada dan bukan fakta.
“Itu sama sekali tidak benar, usaha seperti ini memerlukan modal usaha yang cukup besar dan itu tidak sedikit,” tandasnya.
Ia menambahkan, di Home Base sendiri menawarkan atau menyediakan beragam menu makan dan minuman dengan konsep nuansa mewah.
“Begitu pula kami pun menyajikan beragam minuman yang sesuai kadarnya. Contohnya bir kaleng dan botol. Namun tidak menjual melebihi izin yang telah diberikan,” terangnya
Lanjutnya, dari kegiatan usaha yang dijalankan pihaknya pun berdasarkan ketentuan atau Peraturan Pemerintan Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (P8-UMKU).
“Atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), a.n. Menteri Perdagangan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Ditandatangani secara elektronik.
Oleh karenanya dari aturan tersebut merupakan salah satu Perijinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Begitu pula Surat Keterangan Penjualan Langsung Mihol Gol A(SKPL-A) dimiliki Hiome Basel menurut Bobo justru telah memenuhi persyaratan yang diterbitkan tanggal: 26 Oktober 2023 lalu.
Tak cuma itu saja, Bobo mengaku jika pihaknya pun memiliki surat penunjukan dari pihak Distributor atau sub Distributor sebagai Penjual Langsung termasuk Lampiran Perizinan Berusaha guna Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen lainnya.
“Jadi kami selaku Pelaku Usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya seraya ia menunjukan sejumlah dokumen perijinan yang dimiliki pihaknya di hadapan awak media siang itu. (Tim/Dwi Frasetio KBO Babel)