Huzarni Rani : Jadilah Pemimpin Bijak Dalam Mengambil Keputusan

by -42 views

PANGKALPINANG JS – Surat Keputusan (SK) Gubernur Kep Babel No. 188.44/144/BKPSDM/2023 ditandatangani Penjabat (Pj),Gubernur Kep Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, Tertanggal tgl 5 April 2023 tentang pencabutan SK Gubernur No.188.44/112/BKPSDM/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang ditandatangani Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kep Babel, tentang Pemberhentian pejabat tinggi pratama Yamowa’a harefa dari Jabatan Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Meskipun, dasar pencabutan SK Pj Gubernur yang telah ditandatangani Ridwan Djamaluddin riduan tersebut adalah surat rekomendasi KASN Nomor.B.1246/JP.01.01/03/2023, jelas disinyalir telah terjadi mal administrasi atas penyabutan terhadap SK Gubernur Nomor.188.44/112/BKPSDM./2023, karena dalam KASN dalam rekomendasinya tidak mengenal istilah pencabutan, namun pembatalan. Sehingga pembatalan SK Pj Gubernur Kep Babel sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Kep Babel Suganda Pandapotan Pasaribu berlaku sejak di tandatangani dikatakan wajib hukumnya diadakan pelantikan karena secara administrasi kepegawaian status saudara Yamoa berdasarkan SK Pj Gubernur Nomor.188.44/112/BKPSDM yang ditandatangani Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin sah secara Hukum tidak bisa dicabut tapi bisa dibatalkan rekomendasi KASN .

Tampak sepertinya, tata kelola manajemen birokrasi pemprop babel terkesan amburadul karena meniadakan prosedur yang lazim bahwa ASN yang di non job. Oleh karena itu untuk kembali ke jabatan semula atau setara atas rekomendasi KASN harus dilantik kembali bukan langsung ngantor setelah keluarnya SK pembatalan oleh Pj Gubernur Suganda Pandapotan.padapotan Pasaribu.

Disni menurut pendapat saya, disinyalir Pj Gubernur menindaklanjuti rekomendasi KASN secara terburu-buru atau hanya mendapatkan bisikan ataupun dalam tekanan dan lainnya sebagainya.

Padahal, secara utuh sudah jelas dalam rekomendasi KASN tersurat dalam point 2 mengembalikan saudara Yamoa kedalam jabatan semula sebagai Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat segera dilakukan evaluasi kinerja serta pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara), artinya tidak menutup kemungkinan setelah dinilai atau diadakan pemeriksaan saudara Yamoa melakukan pelanggaran kesiplinan terkena sanksi indisipliner.

Selain itu publik menilai, seminggu melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur Kepualaun Bangka Belitung, disinyalir sepertinya Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu hanya fokus untuk mengembalikan dana Provinsi Babel kembali ke Bank Sumsel Babel yang sebelumnya oleh Pj Gubernur Kep Babel Ridwan Djamaluddin dipindahkan ke BRI yang info berkembang alasan kepindahan tsb karena lebih menguntungkan baik dari pendapatan daerah maupun penyaluran kredit melalui KUR lebih besar BRI.

Sebagai ASN yang pernah 2 kali jadi, Pj Bupati Bangka Barat dan Pj Bupati Bangka Selatan tahu betul ada larangan bagi Pj Gubernur untuk membatalkan keputusan yang telah diambil oleh Pj Gubernur sebelumnya sebagai wujud adanya kesinambungan tata kelola pemerintahan daerah.

Karena akan tercipta kegaduhan atau kekacauan pada sistem tata kelola Pemerintahan daerah (Pemda), jika Pj Gubernur dengan seenaknya membatalkan kerjasama yang telah dilakukan oleh Pj Gubernur sebelumnya karena patut kita duga adanya titipan tugas tambahan bersifat khusus.

Menyikapi upaya Pj Gubernur mengembalikan dana Pemprov Babel dari BRI kembali ke Bank Sumsel Babel, diduga. by order (pesanan) maka sudah saatnya wakil rakyat yang di DPRD Babel menjalankan perannya sebagai wakil rakyat yang bersungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakili bukan sibuk dengan dirinya sendiri.

Disarankan kami, DPRD Kepulauan Bangka Belitung dapat memberi ruang kepada BSB dan BRI untuk memaparkan dihadapan seluruh wakil rakyat dalam ruang sidang terhormat DPRD Babel keuntungannya, jika dana Pemprov Babel dikelola atau disimpan oleh kedua Bank mereka.

Hal ini perlu untuk dilakukan oleh DPRD Babel agar alasan pemindahan dana Pemprov Kep Babel lebih obyektif bukan berdasarkan subyektifitas Pj Gubernur gub yg diduga syarat kepentingan atau pesanan.

Mari para wakil rakyat udah saatnya memikirkan rakyat yang mewakili suara kami agar layak disebut sebagai wakil rakyat.

Hendaknya hal yang dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat urgensi, semestinya haruslah mandapat persetujuan Mendagri.

Janganlah kesibukan mengurus urusan yang berdampak untuk meningkatkan kesejahteraan diri sendiri melalui tunjangan transportasi dan perumahan tanpa memikirkan kesejahteran masyarakat yang diwakilinya. (Dwi)

(Penulis: Huzarni Rani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.