JURNALSIBER.COM, Bangka Selatan – Proyek peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (D.I.R) Serdang Pergam, Kabupaten Bangka Selatan, terancam menghadapi proses hukum. Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai lebih dari Rp16 miliar, menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp745.905.000,00. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan. Kamis (25/7/2024).
Temuan ini diungkapkan dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 oleh BPK Perwakilan Bangka Belitung.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Unggul Sokaja berdasarkan kontrak Nomor 610/07/SP/PUPRPRKP/I/2023 yang ditandatangani pada 31 Januari 2023.
Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 300 hari, dari 31 Januari 2023 hingga 26 November 2023.
Meski proyek ini diharapkan dapat meningkatkan sistem irigasi dan mendukung pertanian di Desa Serdang, temuan audit BPK mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaannya.
Kekurangan volume pekerjaan yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Bangka Belitung, Jantani Ali, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan wartawan melalui WhatsApp pada Kamis (25/7/2023).
Upaya konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebagai tim pendamping proyek strategis negara juga masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang mungkin diambil terkait temuan ini.
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan dana negara.
Kerugian sebesar Rp745.905.000,00 bukanlah angka kecil dan bisa berdampak signifikan pada anggaran daerah serta kesejahteraan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti temuan BPK dengan tindakan yang tegas dan transparan.
Proyek peningkatan irigasi ini seharusnya menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Bangka Selatan, bukan malah menjadi ajang penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaksanaan proyek-proyek lain di masa mendatang.
Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harus bertanggung jawab atas kekurangan volume yang ditemukan dan memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai dengan peruntukannya. (Penulis: Mung H, SE /JS tim)