JURNALSIBER.COM (ROKAN HULU) – || Jadi atensi Polri, maka Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH tak akan memberikan ampun dan toleransi bagi Pelaku judi baik online maupun di darat.
Terbukti, dalam 1 x 24 Jam, Team Resmob Polres Rohul di bawah Komando Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK, berhasil meringkus Empat Tersangka dalam Tindak Pidana (TP) perjudian.
“Iya benar, Team Resmob mengamankan Tersangka judi online jenis High Domino RA alas RI, AHA alias HA, NW alias AD dan Judi Online jenis Togel AGU,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (24/9/2022).
Lanjut Raja, Tersangka AHA alias HA, diringkus dalam dugaan TP perjudian jenis Higgs Domino, Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Desa Talikumain Kecamatan Tambusai.
“Bersama Tersangka diamankan Barang Bukti Satu Unit Hand Phone Android merk Realme, Satu Unit Hand Phone Android merk Oppo dan Uang Tunai Rp 1.050.000,” kata Dia
Berikutnya, diterangkan, Eks Kapolsek Tambusai Utara in, Tersangka NW alias AD, diringkus dalam dugaan TP perjudian jenis Higgs Domino Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 00.30 Wib, di Wifi Ponsel Desa Langgak Kecamatan Tandun.
“Pada Tersangka NW alias AD didapati BB Satu Unit Hand Phone Android merk Oppo A31 dan Uang tunai Rp 1.050.000,” ungkapnya.
Masih AKP Raja, menyampikan, Tersangka RA alias RI, diamankan dalam dugaan TP perjudian jenis Higgs Domino, Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 23.30 Wib di Toko Edi di Daerah Lintam Kecamatan Ujungbatu.
“Padanya, Kami berhasil mengamankan BB Satu Unit Hand Phone Android merk Samsung Galaxy J2 pro dan Uang tunai Rp. 1.025.000,” jelasnya
Terakhir, Tambah Kasat Reskrim, Tersangka AGU alias AG, ditangkap dalam dugaan TP perjudian jenis Togel Online, Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, di Pematang Tebih Desa Sukadamai Kecamatan Ujungbatu
“Pad AGU, terdapat BB, Satu Unit Hand Phone Android merk Vivo 1727 dan Uang tunai Rp. 85.000,” tutupnya.
“Keempat, Tersangka bersama Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul dalam rangka penyidikan,” pungkas Mardiono mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)