Kasus Korupsi PT Pelindo di Bangka: Pilihan Kontroversial Kejaksaan Bikin Gaduh

by -25 views

PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mengumumkan keputusan mengejutkan untuk menghentikan proses hukum terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jasa tunda dan pandu yang melibatkan PT Pelindo Pelabuhan Pangkalbalam. Kajati Bangka Belitung, Asep Maryono, secara resmi mengonfirmasi berita ini kepada media. Meskipun penghentian kasus tipikor ini disambut dengan banyak pertanyaan dan kebingungan, Asep Maryono tidak memberikan alasan secara langsung. Selasa (7/11/2023)

Saat dilakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai alasan dihentikannya kasus tipikor ini dan nasib kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh kejaksaan, Asep Maryono mengarahkan wartawan kepada Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo. Namun, hingga berita ini ditulis, Basuki Raharjo belum memberikan respon atau bisa dihubungi.

Kasus tipikor PT Pelindo ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka, yakni dua pejabat DGM dan satu supervisor yang berinisial NK, HP, dan YP. Kejaksaan telah menaksir kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp4 miliar.

Tentu saja, keputusan Kejati Babel ini mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Sementara Asep Maryono sebelumnya telah mengungkapkan keinginannya untuk menyelesaikan kasus-kasus dengan cepat, saat ini, keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar.

Terlepas dari alasan di balik penghentian kasus ini, banyak yang khawatir bahwa keputusan ini dapat memberikan sinyal yang salah kepada para pelaku korupsi. Keadilan dan penegakan hukum yang transparan adalah kunci dalam memastikan integritas sistem hukum negara. (Sumber : Bangka Pos, Editor/Penulis : Dwi Frasetio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.