JAKARTA Jurnalsiber.com – Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengenai ego sektoral yang masih menghambat koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers. Alexander Marwata sebelumnya menyatakan bahwa jika KPK menangkap seorang jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Rabu (3/7/2024)
Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hubungan antara Kejaksaan dan KPK selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kewenangan KPK justru lebih besar daripada Kejaksaan, sehingga tuduhan bahwa Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi tidak beralasan.
“Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” demikian pernyataan dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa mereka sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya di daerah-daerah.
Kejaksaan Agung meminta agar KPK mengungkap secara detil jika memang ada pintu yang tertutup untuk koordinasi.
“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka selalu memberi dukungan terbaik bagi KPK, terutama ketika para jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan.
Dukungan yang diberikan termasuk penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, serta pengamanan bagi tahanan dan jaksa yang bersidang.
Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya polemik dan kesalahpahaman yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan Agung berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi dan memperkuat kerjasama antarlembaga dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui siaran pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya dan menjaga hubungan yang baik serta profesional dalam upaya bersama memberantas korupsi. (Dwi Frasetio KBO Babel)