JAKARTA Jurnalsiber.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah. Pembubaran ini dilakukan melalui Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 22 November 2019. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis, 4 Juli 2024, Burhanuddin menyatakan bahwa TP4 sudah tidak ada lagi.
“TP4 sudah tak ada lagi,” tegas Burhanuddin di hadapan anggota dewan.
Ia memastikan meski TP4 dibubarkan, Kejaksaan tetap mendukung program pembangunan di daerah. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan.
Sebagai pengganti TP4, Kejaksaan membentuk Direktorat Pembangunan Strategis di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Direktorat ini akan menjalankan pengamanan strategis dengan lebih fokus dan selektif.
“Direktorat ini berbeda dengan TP4. Kami fokus pada pengamanan strategis dan tidak terlibat langsung dalam hal teknis untuk menghindari penyimpangan,” jelas Burhanuddin.
Keputusan pembubaran TP4 tidak lepas dari berbagai kritik dan dugaan penyalahgunaan fungsi TP4. Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, sebelumnya mengungkapkan bahwa TP4 dan TP4D seringkali disalahgunakan untuk memeras kepala daerah.
“Semangat awal TP4D adalah untuk pengawasan, namun dalam praktiknya malah menjadi alat pemeras,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2023.
Dengan dibubarkannya TP4, diharapkan Kejaksaan bisa mengembalikan kepercayaan publik dan menguatkan perannya dalam mendukung pembangunan yang bersih dari korupsi dan penyimpangan.
Pengawasan yang sebelumnya dilakukan TP4 kini dialihkan ke Direktorat Pembangunan Strategis yang bertugas memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana tanpa intervensi teknis yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Burhanuddin menegaskan, Direktorat Pembangunan Strategis akan menjalankan tugasnya dengan lebih terarah dan bertanggung jawab.
“Kami akan lebih fokus dan selektif dalam menjalankan tugas pengamanan pembangunan. Direktorat ini tidak akan terlibat langsung dalam hal-hal teknis, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Keputusan ini merupakan langkah penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperbaiki citra dan kinerja institusi dalam mendukung pembangunan nasional.
Dengan pengawasan yang lebih terarah, Kejaksaan diharapkan dapat memastikan program-program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
Pembubaran TP4 menjadi sinyal tegas bahwa Kejaksaan Agung serius dalam memberantas korupsi dan memastikan pembangunan di Indonesia berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memperkuat peran Kejaksaan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia. (Dwi Frasetio KBO BABEL)