Kejaksaan Agung Melangkah Tegas: Geledah Rumah dan Blokir Rekening Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

by -41 views

JAKARTA Jurnalsiber.com – Kejaksaan Agung terus mengintensifkan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Pada Senin, 1 April 2024, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis, yang terletak di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (1/4/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung. “Kami tunggu apa-apa saja yang sudah kami lakukan,” ujarnya di Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kuntadi juga menyatakan bahwa timnya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan dan pribadi milik Harvey Moeis sejak awal penyidikan.

Kasus yang menjerat Harvey Moeis ini terkait dengan perannya dalam melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar.

Dalam prosesnya, Harvey Moeis diduga memfasilitasi pertambangan tanpa izin dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada pekan sebelumnya, yang kemudian langsung ditahan.

Selain penggeledahan rumah dan pemblokiran rekening, Kejaksaan Agung juga masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi timah tersebut.

Menurut Kuntadi, mereka juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli keuangan negara dalam hal ini.

“Kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun juga masih dalam penyidikan. Hasil akhir ada di persidangan,” jelas Kuntadi.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

Proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukuman yang setimpal.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan. (KBO Babel/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.