Kisah Perjuangan Kakek 74 Tahun: Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pakaian Linmas!

by -48 views

PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Peristiwa tragis menimpa seorang kakek berusia 74 tahun, Muhammad Akup, yang baru saja divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang. Kasus yang membelitnya adalah terkait pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020. Selasa (12/12/2023).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Irwan Munir bersama anggota hakim M Takdir dan Warsono, kakek Akup dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan padanya. Vonis ini menyertakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini mencuat karena kakek Akup dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, ada faktor meringankan yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu kakek Akup belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan di persidangan, dan sudah lanjut usia.

Pada awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Bangka Selatan menuntut kakek Akup dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta. Tuntutan tersebut dinilai relatif tinggi oleh Tim Penasehat Hukum (PH) kakek Akup, yang terdiri dari Aris Sucahyo dan Tato Tri Setya.

Dalam pembelaannya, tim PH menyatakan klien mereka sebagai korban yang telah dibohongi oleh saksi-saksi yang sudah divonis penjara. Mereka mengungkapkan bahwa kakek Akup diberitahu oleh salah satu saksi bahwa pengadaan seragam Linmas telah mendapat persetujuan dari Bupati dan Sekretaris Daerah Bangka Selatan. Namun, ternyata surat persetujuan tersebut tidak pernah diproses oleh saksi tersebut, sehingga kakek Akup dianggap dibohongi.

“Tetapi kenyataan surat persetujuan itu tidak pernah diproses oleh saksi Rudi Kurniawan, sehingga dalam hal ini terdakwa secara jelas telah dibohongi oleh saksi Rudi Kurniawan,” ungkap Tato dalam pledoi mereka.

Meskipun tuntutan Jaksa terkait pasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, keputusan majelis hakim tetap menghukum kakek Akup dengan 2 tahun penjara. Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan pemberian hukuman, terutama ketika melibatkan pihak yang sudah lanjut usia. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Zulfikar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.