JAKARTA Jurnalsiber.com – Pemerintah Indonesia masih dalam proses mengkaji penetapan harga tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB). Meskipun telah diajukan oleh operator, PT Kereta Cepat Indonesia – China (KCIC), dengan harga tiket termurah senilai Rp 250 ribu untuk rute Jakarta – Kota Bandung, sejumlah pertimbangan masih perlu dipertimbangkan sebelum penetapan harga resmi dilakukan. Salah satu pilihan yang tengah dipertimbangkan adalah sistem bundling dengan Layanan Rel Terpadu Jabodebek (LRT Jabodebek).
Menurut Dwiyana, salah satu perwakilan KCIC, “Itu yang penting kan kita kasih premium – ekonomi Rp 250 ribu ya, nanti bundling dengan LRT dan Feeder apakah di Rp 300 nanti.” Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah ingin memberikan pilihan kepada penumpang untuk memanfaatkan sistem bundling dengan LRT dan kereta feeder yang menghubungkan Padalarang ke Kota Bandung, dengan harga tiket yang mungkin lebih tinggi.
Namun, untuk kelas First Class dan Dynamic Class, harga tiket masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. Dwiyana juga menambahkan, “Sedangkan untuk First Class dan Dynamic Class kita menggunakan dynamic pricing lah karena segmennya berbeda.” Dalam konteks ini, dynamic pricing berarti harga tiket dapat berfluktuasi berdasarkan permintaan dan segmen penumpang yang berbeda, memberikan fleksibilitas dalam penetapan harga.
Usulan harga tiket sebesar Rp 300 ribu masih dalam tahap pembicaraan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang merupakan operator Kereta Feeder dan LRT Jabodebek. Proses ini merupakan bagian penting dalam menentukan harga tiket yang adil dan berkelanjutan untuk penumpang KCJB.
KCJB memiliki empat stasiun utama, yaitu Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Padalarang, dan Stasiun Tegalluar. Namun, untuk mencapai Kota Bandung, penumpang Kereta Cepat harus turun di Stasiun Padalarang, di mana perjalanan dilanjutkan dengan kereta feeder yang disediakan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan tarif untuk kereta api non-ekonomi, tetapi hanya akan memberikan formulasi. Ini berarti bahwa penetapan harga tiket akan menjadi tanggung jawab operator, yaitu KCIC. “Operator sudah mengusulkan, kita masih godok terus menjelang operasional nanti kita umumkan,” tambahnya.
Sebelumnya, tarif termurah untuk naik Kereta Cepat mencapai Rp 250 ribu per orang, namun, Adita mengingatkan bahwa ini masih merupakan usulan dari operator dan belum menjadi keputusan resmi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan operator masih bekerja sama untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara harga tiket yang terjangkau dan keberlanjutan layanan KCJB serta transportasi lainnya di wilayah tersebut.
Penting untuk mencatat bahwa penetapan harga tiket KCJB adalah langkah penting dalam memastikan aksesibilitas yang baik dan peningkatan konektivitas antara Jakarta dan Bandung, dua kota utama di Indonesia. Seiring dengan perkembangan proyek ini, diharapkan pemerintah dapat mencapai kesepakatan yang memadai untuk manfaat masyarakat yang lebih besar. (Publish: Jefri KBO Babel)