, ,

Klarifikasi Pihak Keluarga YG Atas Pemberitaan dari Media Kabarinvestigasi.id Tidak Ben

by -28 views

Pihak Keluarga YG Klarifikasi Atas Pemberitaan dari Media Kabarinvestigasi.id dan Akan Membawa ke Jalur Hukum!!!

JURNALSIBER.COM,SUNGAILIAT- Judul berita tak sesuai fakta dan penulis masih ada keraguan dalam pemberitaan dengan menggunakan kata”Diduga”,dan akhirnya membuat Keluarga dari Narapidana YG menanggapi isu terkait pemberitaan tersebut.Senin(08/04/2024)

Pemberitaan yang viral di media terkait penggunaan alat elektronik atau handphone itu Foto Lama tampak jelas dari segi kualitas foto yang sudah buram dan gabur, Seharusnya Media tersebut menerapkan asas praduga tidak bersalah dan asas bijaksana (kehati-hatian) dalam mempublikasikan pemberitaan.

“Pemberitaan di Media online(kabarinvestigasi.id) terkemuka minggu ini yakni ‘Diduga pembawa acara bernama YG yang ditahan Di lapas bukit semut…. ‘ tidak boleh melanggar asas  Praduga Tak Bersalah (praduga tidak boleh), Seharusnya Media menerapkan asas praduga tidak Berdosa dan asas  bijaksana (kehati-hatian) dalam menerbitkan pemberitaan.

 

Salah satu media online yang memberikan opini mengenai yang diangkat dengan menerapkan prasangka dosa dan menurunkan berita yang belum dikonfirmasi sebelumnya atau dapat disampaikan informasi sebagai ( cover kedua sisi ). Tentu hal ini menjadi akar terjadinya penghakiman ( trial by the press ) yang nantinya dapat disebut juga sebagai pelanggaran terhadap hak modifikasi atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang tidak ada izinnya.

Diketahui bahwa landasan yuridis asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Selain itu pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan juga bahwa: “Pers nasional dalam menyebarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang.

Berdasarkan UU Pers tersebut juga disebutkan bahwa implementasi asas praduga tidak bersalah ini harus diberlakukan dalam memberikan pemberitaan yang tidak menghakimi seseorang yang hanya masih dalam dugaan.

Kebebasan pers ( a freedom of the press ) dalam perspektif pers Indonesia diterjemahkan sebagai kebebasan absolut, padahal sebenarnya kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain yang harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Informasi dari dalam lapas itu adalah konsumsi internal di lingkungan pegawai lapas narkotika dalam artian si penulis dalam pemberitaan dari media kabarinvestigasi.id sangat membagikan sumber foto tersebut di dapatkan,secara kasat mata foto tersebut bukan lah di ambil langsung oleh JS502,sangat terlihat gambar sudah usang menandakan sudah lama.

“Mari kita jaga marwah media di lingkungan masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada, untuk menekan tumbuhnya berita Hoax yang sangat merugikan masyarakat,yang bersangkutan dan tentunyan tekanan bagi istri dan anak-anak dari adik saya ” pinta dari keluarga YG

Kami dari pihak keluarga tentunya akan mengambil langkah hukum,kami akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,Jika media online www.kabarinvestigasi.id masih share dan berita tersebut tidak dihapus, Jelas penulis dari pemberitaan tersebut menggunakan kata”Diduga”, Kata Diduga memiliki arti sesuatu yang belum jelas.

Berita dari Kabarinvestigasi.id tersebut telah memuat sejumlah informasi yang dikirimkan pembaca karena keraguan kebenarannya, dan bersifat menyudutkan. Pemberitaan dinilai telah melanggar asas praduga tanpa kebenaran, akurasi dan kebenaran informasi seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Pers.

Sehingga fakta-fakta yang dikemukakan oleh penulis berita masih bersifat dugaan. Kata diduga itu bisa menghindarkan tulisan dari sifat menuduh seseorang melakukan ini atau itu

Pemberitaan yang dilakukan oleh media massa itu pula terikat oleh Kode Etik dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Pers nasional harus dapat menjalankan fungsi, asas dan kewajibannya secara profesional dengan terbebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik pers sendiri demi tercapainya pemberitaan yang faktual.(Pjl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.