Jurnalsiber.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dalam kasus korupsi tata niaga timah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 8 tahun. Kamis (13/2/2025)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana penjara, Mochtar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila masih tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan akan dikenakan sebagai pengganti.
Vonis ini tertuang dalam putusan banding perkara nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Keputusan ini mengoreksi putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hanya menghukum Mochtar dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mochtar dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan vonis lebih ringan, sehingga jaksa mengajukan banding.
Kasus ini terkait dengan skandal korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Mochtar, sebagai mantan pucuk pimpinan PT Timah, dinilai bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan negara secara masif.
Dengan putusan ini, hukuman terhadap para pelaku korupsi timah semakin diperberat, sejalan dengan upaya pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan strategis Indonesia. (JS*)