Bangka Barat (Mentok) Jurnalsiber.com – Pihak Lanal Bangka Belitung berhasil menjalankan operasi penangkapan terhadap dua unit truk pengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kejadian ini berlangsung di Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Kamis, (12/10/2023)
Sehari sebelum penangkapan, pada Rabu, 11 Oktober 2023, pukul 15.00 WIB, Satgas Bima 23 mendapat informasi tentang rencana penyelundupan dua unit truk yang diduga mengangkut minyak Cong atau minyak hasil sulingan home industri dari Pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka menggunakan KMP. Dharma Santosa dengan tujuan Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.
Dalam menindaklanjuti informasi tersebut, Dantim Satgas Bima melapor kepada Komandan Lanal Bangka Belitung. Selanjutnya, operasi pengamatan dan penggambaran dilakukan di lokasi dengan mempertimbangkan pasang surut air laut. Tim dari Posal Muntok, Unit Intel Lanal Babel, RHIB, dan Patkamla Menumbing melakukan pemeriksaan terhadap KMP. Dharma Santosa di Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian terhadap muatan kendaraan yang keluar dari kapal.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dua tangki besi yang berada di atas truk, berisi minyak Cong hasil olahan home industri dari Banyu Asin, Sumatera Selatan, dengan total sekitar 22.000 liter, masing-masing truk membawa 11.000 liter.
Selanjutnya, tim membawa dua truk beserta pengemudi dan kernetnya ke Kantor Pos TNI AL Muntok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengembangan kasus ini, sopir Tomi Mandala Saputra, sopir Marno, kernet Yulius Santoso, dan kernet Fauzan mengungkapkan modus operandi yang digunakan. Mereka mengambil BBM ilegal dari seorang warga, Sdr. Ali, yang berlokasi di Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, di kawasan hutan.
Setelah dua truk tersebut terisi minyak Cong, mereka berangkat bersama-sama menuju pelabuhan ferry di Tanjung Api Api, dengan menggunakan surat jalan palsu berupa Delivery Order (DO) atas nama barang Dolomait sebanyak 350 sak. Namun, ketika sampai di Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian, Muntok, mereka diminta untuk mengikuti petunjuk menuju Simpang Gong, Kecamatan Tritip, untuk menerima instruksi lebih lanjut dari Tim Kawal. Para pelaku akan menerima imbalan sebesar Rp. 1.000.000 dan uang jalan Rp. 2.000.00 setiap kali mereka berhasil menyelesaikan tugas penyelundupan tersebut.
Kedua sopir dan kernet, beserta barang bukti, akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Bangka Barat. Kasus ini akan menjalani penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah. Penangkapan ini merupakan upaya keras dalam memerangi penyelundupan BBM ilegal di wilayah Bangka Belitung. (Penulis : Fani KBO Babel, Editor : Dwi)