Lenyapnya Peralatan Rumdin Bupati Bangka, Tindak Pidana Penggelapan

by -88 views

SUNGAILIAT Jurnalsiber.com – lenyapnya peralatan rumah tangga di Rumdin Bupati Bangka ramai diperbincangkan, berbagai macam stetment bermunculan dari mulai Mantan Bupati Bangka sampai Sekda Bangka angkat bicara untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Berdasarkan konfrensi pers yang dilakukan oleh Sekda Bangka (Andi Hudirman) di kantornya pada Senin, 9/10/2023, menyatakan peralatan tersebut merupakan inventaris Daerah yang sudah di hapus, logikanya kalau sudah di hapus buat apa lagi disimpan di Rumdin Wakil Ketua DPRD Bangka, artinya itu sudah clear and clean, kalau sudah di hapus dari inventaris Daerah tidak perlu lagi lah diamankan artinya tidak ada persoalan hukum atas hilangnya peralatan di Rumdin Bupati Bangka.

Sebagai Wakil Rakyat, tentunya masalah ini harus kita sikapi sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan kedewanan kita, kami dari Fraksi Gerindra Bangka sangat peduli atas hilangnya asset milik daerah yang berada di Rumdin Bupati Bangka, karena ini menjadi tanggung jawab Anggota Dewan untuk melakukan pengawasan mengingat peralatan tersebut adalah asset milik Daerah Kabupaten Bangka.

Mengelola Daerah ini bukan kayak mengelola warung kopi, satu rupiah pun uang Daerah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dihadapan Allah Tuhan Yang Maha Esa, apalagi seluruh peralatan rumah tangga di Rumdin Bupati Bangka kosong semua, ini sebuah tindak pidana pengelapan atas asset milik Daerah.

Barang milik Daerah itu adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dari mulai perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penialaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No. 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kalaulah barang-barang di maksud belum di hapus dan dipindahtangankan dari inventaris Daerah sesuai regulasi pengelolaan barang milik Negara/Daerah, maka hilangnya barang-barang tersebut merupakan tindak pidana pengelapan, jika hal itu dilakukan oleh pejabat, maka tindakkan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pengelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 jo 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

Jadi stop kalian bersandiwara di atas penderitaan masyarakat Bangka apalagi saat ini APBD kita sedang mengalami defisit, kembalikan lah barang-barang itu tanpa berkurang sebijipun, karena barang-barang itu kalau belum di hapus dan dipindahtangankan sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, maka barang-barang itu sah masih menjadi asset Daerah Kabupaten Bangka.

Terkait dengan PJ. Kepala Daerah yang jabatannya hanya 1 tahun tidak ada lagi pengadaan peralatan rumah tangga dan rehap-rehap di rumah Dinas Bupati Bangka, karena rumah dinas beserta isinya waktu itu sudah lengkap dan kondisinya sangat baik dan layak untuk di pergunakan oleh PJ. Bupati Bangka saat ini, apalagi kondisi APBD Bangka sekarang defisit 147 Milyar, kecuali bagi Kepala Daerah yang depenitif. (Penulis : Julian, Editor : Andre Asmara KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.