PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Hari Selasa menyaksikan peristiwa menegangkan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, saat mantan Kepala Desa (Kades) Jebus, Hendri, menghadapi tuntutan yang mengejutkan dalam kasus korupsi lahan transmigrasi yang menggemparkan Kabupaten Bangka Barat. Terlihat jelas bagaimana Hendri, yang sebelumnya terkenal dengan sikap santai dan tenangnya, kini tertunduk saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat di ruang sidang Tirta. Selasa (17/10/2023)
Dalam persidangan yang berlangsung, Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo, membacakan tuntutan kepada Hendri, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya. Tuntutan serius ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Hendri dikenal sebagai pribadi yang santai dan “slow”.
Anton Sujarwo menjelaskan bahwa Hendri dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai tuntutan, Hendri dihadapkan pada hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Namun, pertanyaannya sekarang adalah apakah keputusan ini benar-benar mencerminkan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Pada saat meninggalkan ruang sidang, Hendri memberikan sedikit komentar kepada Bangkapos.com, menyatakan bahwa dia tidak menyangka dirinya akan terlibat dalam kasus serius ini. Ketidakpercayaan terhadap kondisi saat ini terpancar dari ekspresi wajahnya yang terhimpit dampak. Kehadiran penasihat hukum masing-masing terdakwa juga mencerminkan tingkat keseriusan kasus ini.
Sidang ini merupakan lanjutan dari serangkaian persidangan sebelumnya, yang sebelumnya ditunda selama dua pekan. Keenam terdakwa, termasuk Hendri, didampingi oleh penasihat hukum mereka masing-masing, mengikuti proses tuntutan dengan ketat. Meskipun suasana sidang masih berlangsung, tetapi tuntutan keras terhadap mantan Kades Jebus tersebut telah menimbulkan keguncangan di tengah masyarakat setempat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih dalam tentang kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Apakah tuntutan yang disampaikan kepada Hendri dan lima terdakwa lainnya benar-benar akan membawa keadilan bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kasus korupsi yang terjadi di Desa Jebus? Dalam tengah-tengah kebingungan ini, masyarakat menantikan kepastian bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan mereka berharap kasus ini akan membawa perubahan yang positif di masa depan. (Penulis : Adinda Putri Nabiilah, Editor : M. Taufik KBO Babel)