“Penindakan dan Penegakan Hukum dari Kejati Babel Terhadap PT Bangka Cakra Karya Sebagai Pembuktian Jika Penindakan Hukum Tidak Pandang Bulu”
JURNALSIBER.COM,PANGKALPINANG-Proyek pembangunan pengendalian banjir di Kota Pangkalpinang yang dikerjakan oleh PT Bangka Cakra Karya tengah menjadi sorotan publik.Proyek yang bertujuan untuk mengendalikan banjir di Kota Pangkalpinang ini, dengan nomor kontrak HK.02.03/01/KONS/BWS23.8.4/2023 tertanggal 17 Maret 2023, memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 38.400.000.000. Rabu(10/07/2024)
PT Bangka Cakra Karya akhirnya secara tidak langsung mengakui dan membenarkan jika adanya tindakan”Liar dan Nakal”dalam pekerjaan proyek tersebut dengan cara melakukan penimbunan kembali akses jalan hampir amblas dan rusak akibat kurangnya pemadatan dalam pekerjaan awalnya,awak media secara langsung penimbunan kembali dalam pekerjaan tersebut.
Dengan melakukan pekerjaan penimbunan kembali secara tidak langsung pihak kontraktor mengakui dan membenarkan apa yang telah diberitakan dari media DetikBabel.Com salah satunya.
https://detikbabel.com/tak-ada-tindakan-mega-proyek-pembangunan-pengendalian-banjir-diduga-sarat-kkn-penegak-hukum-tertidur-dan-membutakan-mata/.
Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 mengatur tentang hubungan antara pemberi pekerjaan (pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. UU yang dibuaa pada era reformasi tersebut juga mengatur tentang proyek yang berkenaan dengan pemerintah dan kepentingan umum, termasuk sanksi-sanksinya.
Penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya. Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut.
- Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
- Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
- Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
- Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.
Dalam permasalahan ini berharap peran dan fungsi dari kejaksaan tinggi dikarenakan proyek tersebut menerangkan di papan proyek bahwa proyek tersebut dikawal Tim Pengamanan Pembangunan Strategis(PPS) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.
Berharap Kejati Babel Segera lakukan langkah dan tindakan hukum terhadap kontraktor bahwa pekerjaan proyek tersebut sarat akan KKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor.
Harapan kepada Kejati Babel agar menjerat Pihak Kontraktor PT Bangka Cakra Karya selaku pelaku kejahatan jasa konstruksi yakni dengan Undang-Undang 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penegasan bahwa,selama unsur pidana dalam pekerjaan proyek tersebut memang terpenuhi, akan lebih baik jika pelanggarnya dijerat dengan UU Tipikor. Karena dengan menggunakan UU Tipikor ancaman hukumannya bisa lebih tinggi, Itu akan lebih efektif memberi efek jera dibanding hanya sanksi blacklist atau denda.
Pihak kontraktor juga dalam pekerjaan awal dalam melakukan penimbunan akses jalan menggunakan tanah puru yang diambil dengan cara menjarah kawasan hutan konservasi bukit mangkol dan diduga tidak memiliki izin galian C yang mana telah di atur berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya,bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.