Jakarta, Jurnalsiber.com – Dalam upaya menguatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan, khususnya mereka yang merupakan penyandang disabilitas, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema yang mendalam: “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)”. Jumat (24/5/2024).
Acara yang diresmikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menjadi panggung sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Informasi Pusat dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan sistem yang adil dan berkeadilan bagi semua.
Dalam sesi yang berlangsung di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta, hadir narasumber berpengalaman Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation. Dia memberikan wawasan yang berharga kepada lebih dari 100 peserta dari beragam latar belakang, termasuk penyandang disabilitas, pekerja dan aktivis anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan, serta para pendidik.
Menyoroti peran pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Pemerintah telah menetapkan perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Melalui keterbukaan informasi, diharapkan masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta memastikan bahwa program-program pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, terutama mereka yang berkebutuhan khusus, berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif.
Prof. Dr. Reda Manthovani, dalam penutupan acara, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh semua warga negara, tanpa kecuali. Sebagai tanda apresiasi atas kerja keras dan dukungan, cinderamata diberikan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.PA.
Sesi penerangan hukum ini bukan hanya sekadar pertemuan, tetapi juga momentum untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan melindungi hak-hak dasar setiap individu.
Keterbukaan informasi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua, terutama bagi anak-anak dan perempuan, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
Dengan demikian, acara ini tidak hanya sekadar mengedukasi, tetapi juga menginspirasi dan memberdayakan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan dunia yang lebih aman, adil, dan berdaya bagi semua.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka yang paling rentan di tengah-tengah kita, dan keterbukaan informasi adalah langkah awal yang penting dalam perjalanan menuju keadilan bagi semua. (Dwi KBO Babel)