Miris, Satu Keluarga Terlibat Bisnis Narkoba Sabu-sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi

by -18 views

BANGKA SELATAN (AIRGEGAS) Jurnalsiber.com – Pada Kamis, tanggal 21 September 2023, operasi penangkapan yang menghebohkan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Dalam operasi ini, satu keluarga utuh, terdiri dari bapak, anak, dan menantu, ditangkap karena terlibat dalam bisnis peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu. Mereka adalah WS (55), putranya NAC (30), dan istri NAC, PS (25), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 6,67 gram.

Kisah tragis ini terungkap ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, di bawah pimpinan Kapolres AKBPToni Sarjaka dan Kasat Narkoba AKP Suhendra, melakukan operasi penyelidikan yang berhasil menggulung sindikat narkoba ini. Menurut Kasat Narkoba AKP Suhendra, penangkapan ini berawal dari penahanan WS, yang diduga merupakan otak dari jaringan narkoba ini.

Saat itu, WS diamankan di kediaman anaknya, NAC, yang berlokasi di Dusun Mekar Sari, Desa Sidoharjo, pada Kamis sore, sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penangkapan awal ini, WS berusaha membantah keterlibatannya dalam bisnis narkoba dan hanya mengklaim bahwa ia ingin bertemu dengan anaknya, NAC. Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja pada penjelasan tersebut dan memutuskan untuk melakukan penggeledahan terhadap WS.

Penggeledahan tersebut membuahkan hasil yang menggemparkan. Di dalam saku celana WS, anggota kepolisian menemukan 14 paket sabu-sabu siap edar dengan berat mencapai 4,72 gram yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam tabung plastik berwarna hitam. Temuan ini membuat kepolisian semakin mendalami kasus ini.

Proses interogasi terhadap WS terus berlanjut, dan pada akhirnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi baru yang mencengangkan. WS mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan merupakan bagian dari barang yang dititipkannya kepada anaknya, NAC, dan menantunya, PS, dengan tujuan untuk dijual. Tanpa buang waktu, aparat kepolisian langsung bergegas menuju rumah NAC dan PS untuk melakukan penangkapan.

Pada awalnya, baik NAC maupun PS juga mencoba untuk membantah keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba tersebut. Namun, setelah polisi berhasil menemukan enam paket sabu-sabu seberat 1,95 gram yang disembunyikan di balik bungkus rokok berwarna biru di belakang rumah mereka, keduanya akhirnya mengakui perannya sebagai kurir narkoba. Barang bukti ini adalah bagian dari sabu-sabu yang diberikan oleh ayah mereka, WS.

Kasat Narkoba AKP Suhendra menjelaskan bahwa dari tangan anak dan menantu WS, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu-sabu dengan berat total 1,95 gram. Selain itu, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya. Dari tangan WS, polisi menyita 154 paket narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah tabung plastik panjang berwarna hitam, dan satu helai celana jeans berwarna biru.

Sementara dari tangan NAC dan PS, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu, satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan enam bungkus plastik bening berukuran kecil yang kosong, dua bungkus plastik bening berukuran sedang dan kecil yang kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet minuman, dua bungkus rokok berwarna biru, serta satu unit handphone berwarna silver.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul sabu-sabu ini, bagaimana mereka mendapatkannya, dan bagaimana jaringan narkoba ini bekerja.

Atas perbuatannya, WS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini berarti WS berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama empat hingga 20 tahun.

Sementara itu, NAC dan PS akan dihadapkan pada pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah empat hingga 12 tahun penjara. Kepolisian berharap bahwa proses penyelidikan ini akan membantu memberantas jaringan narkoba di wilayah Bangka Selatan dan mencegah peredaran narkoba yang merusak masyarakat. (Penulis : Vilzar, Editor : Dwi Frasetio)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.