JURNALSIBER,COM.Pangkalpinang – Mustari (50), Ketua Umum (Ketum) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B), pria bertubuh gendut kerap berpakaian loreng (militer) dengan lima bintang di pundak kemeja lorengnya dan mengenakan baret merah, akhirnya dilaporkan oleh Rosidi Idris (73) melalui laporan pengaduan (lapdu) oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners ke Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dengan surat laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 27 Januari 2023.
Ketua Ormas Forum P3B dilaporkan oleh Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners ke Kapolda Kep Babel lantaran disinyalir melakukan tindak pidana tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Upaya Pemerasan.
Kepada jejaring media ini, Ferdy yang akrab dipanggil Pengky membenarkan jika Mustari Ketum Ormas P3B dengan surat kuasa dari Edo Paili telah dilaporkan ke Polda Kep Babel lantaran melakukan dugaan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Penipuan, dan Upaya Pemerasan sebagaimana di atur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP.
Bahkan, diungkapkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sudah diterima oleh pihaknya selaku kuasa hukum Rosidi Idris.
“Iya memang benar saudara Mustari bermodalkan surat kuasa dari Edo Paili sudah kami laporkan ke Polda Babel, setelah surat somasi yang kami layangkan dianggap olehnya dengan narasi yang menyalahkan klien kami, dan surat SP2HP sudah kami terima tanggal 1 Februari kemarin, perkara ini dalam proses penyelidikan dan kami percaya pihak kepolisian akan berkerja dengan profesional dan tidak ada warga yang diistimewakan,”kata Pengky.
Lanjutnya,”jadi yang di lakukan saudara Mustari bintang lima ya. Bukan saja menyerang kepentingan hukum kegiatan usaha klien kami tapi juga menyerang martabat sosial dan nama baik dari klien kami, dengan cara membuat laporan yang ditujukan kemana-mana, seperti dalam lapdu, Karena itu, mulanya kami sampaikan somasi ke yang bersangkutan, justru isinya (jawaban-red) lebih banyak bersifat klaripikasi hukum terhadap semua tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar dalam laporannya, dan dengan permintaan agar mau mencabut laporan tersebut, justru yang ada saudara Mustari malah menantang klien dan menyatakan dirinya telah mendapatkan surat kuasa secara tertulis melaporkan klien kami, sepertinya saudara Mustari pura-pura bodoh, padahal yang menjadi dasar kami menyampaikan somasi sebanyak-banyak dua kali, padahal telah ada putusan hukum kasasi dari Mahkamah Agung (MA) bersifat ingkrah, yang terkait langsung dengan objek perkara yang menjadi materi pelaporan saudara Mustari tsb,” katanya.
Dijelaskan oleh Pengky, bahwa Indonesia adalah negara hukum, dalam permasalahan apapun dan konflik kepntingan apapun, maka guna mendapatkan penyelesaian dan kejelasan terhadap semua permasalahan tersebut harus mengacu kepada keputusan hukum yang di atur oleh negara dan putusan hukum dari lembaga yang di bentuk dan di beri kewenangan untuk itu.
“Artinya, wajib hukumnya setiap orang menghormati dan menjunjung tinggi apapun yang telah menjadi keputusan di negara ini, karena kita negara hukum. Dan tidak boleh siapapun mereka dari warga negara di republik ini, membuat tindakan dan perbuatan yg menjadi presedent buruk, misalkan nyata-nyata atau secara terang terangan Menentang. Apa pun itu masalahnya yang telah diputuskan dan telah menjadi keputusan hukum yang sah dan mengikat, kecuali melalui upaya hukum yang sah, yaitu melalui upaya upaya hukum yang telah di atur di dalam sistim hukum kita bernegara.”jelasnya.
Menurutnya, jika semua orang bisa dan atau dengan gagah beraninya membuat tindakan tindakan penentangan terhadap semua produk atau keputusan hukum, tentu secara hukum tidak boleh dibiarkan, sebab jika dibiarkan tindakan-tindakan seperti ini, maka tatanan kehidupan sosial kita bisa berubah menjadi barbar.
“Oleh karena itu pilihan kami, untuk melaporkan saudara Mustari ke jalur hukum ke pihak kepolisian, kami pikir adalah upaya yang wajib bagi setiap warga negara sebagai tanggungjawab hukum kita untuk menegahkan hukum di negara kita,”katanya.
Terkait Mustari seringkali mengatasnamakan Ketua Umum Ormas yang mempunyai kepengurusan dan anggota se Bangka Belitung, Kuasa Hukum Rosidi Idris pun menyindir bahwa Mustari tidak paham atau mengerti tentang undang-undang Ormas, pasalnya Ketum Forum P3B sering mengklaim dirinya dengan sebutan ‘Ketum’ (Ketua Umum) disetiap memperkenalkan dirinya, meskipun belum ada satupun kepengurusan ditingkat Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk sesuai Undang-undang Ormas.
“Padahal hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya, karena Pengurus Organisasi yang bersangkutan sampai hari ini tidak atau belum memenuhi syarat hukum sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pada Pasal 24 yang berbunyi “Ormas Lingkup Provinsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 Huruf b memiliki Struktur Organisasi dan Kepengurusan paling sedikit 25 % dari Jumlah Kabupaten / Kota dalam 1 (satu) Provinsi”.Pungkas Pengky.
Namun sayangnya, saat berita ini diterbitkan jejaring redaksi media KBO Babel tidak ada tanggapan dari Mustari selaku Ketum Forum P3B terkait dirinya dilaporkan oleh Rosidi Idris diduga melakukan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Upaya Pemerasan. (KBO Babel)